JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membongkar kawanan begal sadis yang beraksi di wilayah Kabupaten Jombang. Pelaku yang berhasil ditangkap itu tak segan mencederai korbannya dengan tebasan senjata tajam (parang).
“Dari kelima pelaku tersebut, salah satunya merupakan jaringan begal yang sering beraksi sadis kepada korbannya. Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku yang diamankan juga merupakan pelaku penipuan dengan modus pinjam sepeda motor, terus dibawa lari kendaraannya, serta alasan mengajak makan di warung, kemudian motornya dibawa kabur,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyobudi saat press release di Graha Bhakti Bahyangkara, Jumat (9/2/2018).
Baca Juga: Satu Pelaku Begal Sadis di Jombang Tertangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas di Kaki
Masih menurut Kasatreskrim, selain menjadi aktor dalam perampasan dengan kekerasan, pelaku yang diamankan juga merupakan penadah hasil pencurian kendaraan bermotor yang berhasil dilakukan.
“Pelaku ini tergolong sadis dalam menjalakan aksinya. Terakhir, mereka beraksi di jalan raya Desa Keras Kecamatan Diwek dengan membacok korban yang mempertahankan barangnya, hingga mengalami luka sobek pada bagian punggung dan lengan korban,” ujar Gatot.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, DN, VR, DA, YP (18) warga Dusun Tebuireng Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan DS (25) warga Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Kelima pelaku memiliki peran masing-masing serta kejahatan di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Warga Jombang Dibegal, Motor dan Ponsel Dirampas
Pelaku pencurian dengan kekerasan ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara sedangkan Pencurian biasa dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara sedangkan Penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News