Dua Pemuda Spesalis Jambret Dibekuk Usai 10 Kali Beraksi

Dua Pemuda Spesalis Jambret Dibekuk Usai 10 Kali Beraksi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sony Siswanto (24) dan Krisna Bayu Anggara Putra (21) diringkus setelah 10 kali menjambret tas wanita. Polisi bahkan terpaksa menembak kaki salah satu tersangka lantaran berusaha kabur.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan selama Desember 2017, Siswanto dan Krisna tercatat 10 kali menjambret tas wanita di wilayah Jombang, Mojokerto dan Kediri.

Baca Juga: Satu Pelaku Begal Sadis di Jombang Tertangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas di Kaki

Terakhir kali mereka menjambret tas milik Ayu Purwaningsih (58) karyawan rumah sakit warga Desa Karangan, Bareng, Jombang. Mengendarai Honda CBR warna oranye nopol S 6349 ZU, kedua pelaku berhasil merampas tas korban saat melintas di Jalan Raya Desa Banjaragung, Barang, Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban seorang diri dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di rumah sakit Mojokerto. Korban pun terjungkal dari sepeda motornya saat berusaha mempertahankan tas dari pelaku. Tas korban berisi 1 ponsel, ATM, KTP, STNK dan uang Rp 600 ribu.

"Dari penyelidikan kami, semua korban mengatakan pelaku memakai Honda CBR warna oranye. Dari kamera CCTV di minimarket Bareng, terekam pelaku memakai motor tersebut. Kami selidiki, akhirnya pelaku bisa kami identifikasi," kata Gatot, Selasa (9/1/2018).

Baca Juga: Warga Jombang Dibegal, Motor dan Ponsel Dirampas

Kedua pemuda ini, lanjut Gatot, berhasil diringkus di rumah tersangka Siswanto di Desa Candimulyo, Jombang Kota, Minggu (7/1/2018). Timah panas petugas terpaksa dimuntahkan ke kaki kanan Krisna lantaran berusaha kabur.

"Saat kami tangkap, kami keler untuk mencari barang bukti, dia berupaya kabur," ujarnya.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 ponsel korban, 2 ponsel pelaku, 2 helm dan jaket pelaku, sepeda motor Honda CBR milik pelaku, serta uang hasil kejahatan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Pasutri di Jombang Kompak Rampas Motor

Gatot menjelaskan, selama setahun terakhir, Krisna yang merupakan warga Desa Spanyul, Gudo, Jombang menumpang tinggal di rumah Siswanto. Sehari-hari Siswanto membuka salon sekaligus mangkal di terminal untuk mengais rezeki.

Namun beberapa bulan belakangan, Siswanto mengalami kesulitan keuangan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, keduanya nekat menjambret tas para wanita yang mengendarai sepeda motor seorang diri.

"Mereka hidup satu rumah menjalin hubungan selama setahun. Mereka pasangan sesama jenis," terangnya.

Baca Juga: Beraksi di 8 TKP, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang Tangkap Dua Begal

Akibat perbuatannya, tambah Gatot, pasangan gay ini harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (ony)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO