GRESIK, BANGSAONLINE.com – Kepala Dinas Pertanahan (DP) Pemkab Gresik Tarso Sagito SH, M.Hum menyatakan bahwa pemasangan portal jalan untuk menghalau truk-truk besar sah-sah saja dilakukan. "Pemasangan potal karena sejumlah pertimbangan, bahkan merupakan keharusan," ujar Tarso Sagito, Jumat (23/2).
Salah satu pertimbangannya karena tonase kendaraan yang lewat melebihi kelas jalan. "Dalam kondisi ini Pemkab Gresik yang memiliki tanggungjawab terhadap pemeliharaan dan pengawasan jalan, bisa memortal jalan agar tidak rusak. Justru kalau jalan dilintasi kendaraan tak normal ya harus diportal. Sebab kalau tak diportal yang rugi justru rakyat sendiri," terang dia.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Dia mencontohkan jalan sepanjang Cerme-Metatu yang kondisinya saat ini rusak parah akibat lalu lalang kendaraan dengan tonase melebihi kelas jalan. Jalan yang seharunya dilewati kendaraan dengan berat 8 ton itu bisa dilwati kendaraan dengan tonase 20 ton.
Tarso bahkan mengusulkan agar jalan Kabubupaten di pertigaan Kecamatan Benjeng juga dipasangi portal karena kondisinya sudah mulai rusak.
Ditanya jika portal tersebut bisa mengancam aktivitas industri yang memiliki banyak pekerja, Tarso membantahnya. Menurutnya, sebuah perusahaan harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau kendaraan industri ingin lewat, harus menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan," pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News