PASURUAN (bangsaonline) - Terkait 'pelarangan liputan' dalam acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan masa bhakti 2014-2019, Kamis (21/8) lalu, terkesan 'saling lempar', terutama di 2 instansi yaitu Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, dan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kom info) Pemkab Pasuruan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Dinaskominfo Pemkab Pasuruan Kholil dikonfirmasi mengatakan, semua wartawan bisa masuk?“Yang liputan masuk gantian, sesuai kesepakatan hasil koordinasi hari Rabu 20 Agustus 2014. Ini saya sama teman-teman. Saya gak tahu,“ terang Kholil Kabid Humas Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Drs Susanto dikonfirmasi mengatakan, koordinasi pers semua dalam kendali Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan. “Kita (Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan) tidak tahu apa-apa,“ kata Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayatdari DPC Partai PKB Kabupaten Pasuruan dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, infonya untuk peliputan acara pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, diatur oleh Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan. “Saya secara pribadi prihatin, saya yakin teman-teman media bisa diatur artinya cara peliputannya bisa diatur, tanpa mengurangi khidmatnya acara pelantikan Anggota DPRD,“ tegas Samsul Hidayat.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Shobih Asrori, yang kini juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan masa bhakti 2014-2019 dari DPC Partai PKB Kabupaten Pasuruan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum tahu. "Saya gak pernah merintah apa-apa blas terkait liput-meliput," tandas dia.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (21/8), acara pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan masa bhakti 2014-2019 di Gedung DPRD Jl Raya Raci - Bangil Kabupaten Pasuruan, diwarnai aksi protes dari wartawan, dengan melakukan bakar ID Card yang dibagikan pihak Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan.
“Aksi bakar ID CARD PERS yang diberikan oleh Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan oleh teman-teman wartawan tersebut dilakukan karena rasa kecewa, marah, dan mengecam keras atas dilarangnya kami (wartawan) untuk meliput acara pelantikan Anggota DPRD. Kami mengecam keras atas tindak dari Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan karena menghalang-halangi wartawan/pers dalam mencari berita. Dan ini jelas-jelas juga telah ada pelanggaran terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Dan kami wartawan Liputan Kabupaten Pasuruan akan melakukan upaya hukum terhadap Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan,“ ungkap Nizar, salah satu wartawan Liputan Kabupaten Pasuruan dengan dibarengi beberapa wartawan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News