BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dugaan pungutan liar (pungli) melibatkan Pak Lurah di Kabupaten Blitar kembali terjadi. Kali ini Lurah Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar terciduk saat melakukan pungutan liar kepada salah seorang warganya.
Penangkapan terhadap lurah bernama Bambang itu dibenarkan oleh Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluyo melalui pesan WhatsApp. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/3) kemarin di rumah pelaku di lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Polisi langsung menetapkan tersangka terhadap oknum lurah ini.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. Ada dua orang saksi dalam aksi dugaan pungli tersebut, yakni AN pemohon (korban), dan MJ teman korban.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP.
Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Termasuk para perangkat kelurahan lainya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News