BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar langsung melakukan penahanan terhadap Bambang Cahyo Widodo (BC), lurah Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Penahanan itu dilakukan setelah polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lurah berusia 49 tahun itu saat menerima sejumlah uang yang diduga hasil pungutan liar, dalam pengurusan pemecahan dan balik nama letter C sebidang tanah.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, tersangka langsung ditahan karena kurang kooperatif saat dimintai keterangan. Serta dimungkinkan melarikan diri atau mengulangi perbuatanya.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
"Kami juga masih mendalami apakah ada oknum perangkat lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksi pungli ini," tegasnya.
Menurut dia, setelah menerima laporan sejumlah korban, petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Dalam kesaksiannya, dua warga yang menjadi korban menyatakan BC sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan.
"Pelaku beralasan uang itu sebagai syarat pemecahan dan balik nama. Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, ia mengaku tidak akan mau menguruskan sertifikat tanah," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Sementara saat diberondong pertanyaan sejumlah awak media, BC yang digelandang ke Mapolres Blitar membantah perbuatanya. Menurutnya ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada warganya yang sedang mengurus sertifikat.
Sementara terkait dengan barang bukti sejumlah uang, ia mengaku uang tunai sebesar Rp 9 juta itu merupakan uang pribadinya yang baru saja dipinjam dari Bank. "Itu kan uang saya sendiri hasil pinjam dari bank. Trus map-map itu ya semua memang berkaitan dengan kerjaan saya," ungkap BC. (ina/rev)
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News