MALANG, BANGSAONLINE.com - Beredar informasi surat penetapan tersangka dari KPK terhadap dua pasangan calon (paslon) Cawali Pilkada 2018 Kota Malang, yakni Ya'qud Ananda Gudban (Nanda/MeNaWan) dan Anton (Anton/ASIK) serta 16 terduga tersangka lainnya. Informasi ini merebak sejak Senin (19/3) malam, selepas pemeriksaaan yang dilakukan oleh KPK di Mapolres Malang Kota.
Kendati masih membutuhkan pernyataan resmi dari KPK lewat jubirnya Febri Diansyah, namun hal tersebut mempengaruhi dinamika politik di Kota Malang. Apalagi sekarang momen kampanye.
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Rully Sugiono, tim hukum dari Paslon Nanda-Wanedi menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan komentar, sepanjang itu belum jelas dan resmi dari pernyataan KPK apapun itu bentuknya.
"Kami tidak mau berargumentasi terhadap barang yang gak jelas. Kami yakin Bu Nanda tidak terlibat dan tidak seperti yang dibayangkan banyak orang," tegasnya.
Lain halnya yang dikatakan Arif Wahyudi, ketua Tim Pemenangan Paslon Anton-Syamsul (ASIK). Menurutnya, seorang wali kota tidak terlibat sama sekali terkait pembahasan APBD. Hal itu sudah diserahkan ke Sekkota selaku ketua tim panitia anggaran (pemkot).
Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
Mengenai bahasa Abah Anton, soal janji atau hadiah kepada anggota DPRD Kota Malang, pihaknya juga tidak mau memberikan komentar. "Selama belum berkekuatan hukum tetap, kita tetap jalankan hingga pilkada ini selesai. Mengenai hukum, kita mesti menghormatinya selaras warga taat pada hukum," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan mengikuti aturan hukum yang ada dengan profesional dan mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah. "Dan kami berkeyakinan, Abah Anton jauh dari sangkaan hukum, sebagaimana yang dituduhkannya," pungkas Arif saat dihubungi via ponselnya, Selasa (20/3).
Secara terpisah, Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi menuturkan dirinya akan mengonsultasikan hal tersebut ke biro hukum provinsi untuk antisipasi pelaksanaan program kerja DPRD Kota Malang.
Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
"Agar pelaksanaan sidang di DPRD tidak sampai terganggu. Walaupun sejauh ini belum ada surat resmi dari KPK yang kami terima atas penetapan sebagai tersangka, sebagaimana yang diberitakan di koran," tuturnya. (iwa/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News