MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zainudin, ST MAP menanggapi secara normatif atas beredarnya surat KPK RI menyangkut dugaan penetapan dua tersangka calon kepala daerah (cakada) yang ikut di Pilwali 2018 Kota Malang.
Ia menjelaskan penetapan itu tidak mempengaruhi proses pencalonan dan tahapan, apabila kabar tersebut benar adanya.
Baca Juga: Ketua KPU Kota Malang Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun
"Itu sesuai dengan PKPU tentang Pencalonan. Proses Pilkada Kota Malang tetap berlangsung, meskipun paslon berstatus tersangka sebagaimana nantinya dikeluarkan oleh KPK," kata Zainudin.
"Para paslon baru bisa diganti jika sudah ada ketetapan hukum atau inkracht dari MA," tandasnya. (iwa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News