SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menciduk tiga pelaku pencurian pada tiga lokasi. Ketiga pelaku itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Diketahui ketiga pelaku itu bernama Rama Wijaya (32) warga Tambaksari Surabaya, Andre Lestari (23) warga Tegalsari Surabaya dan Bayu Prayugo (31) warga Bluru Kidul Candi Sidoarjo.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Tiga tersangka dari kasus pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda ini berhasil kita tangkap beserta barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris saat merilis Kamis (22/3).
Dipaparkan oleh Haris, pelaku pertama Rama Wijaya penganguran ini merupakan pencuri spesialis di rumah sakit. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian handphone dan tas yang berisi uang senilai Rp 7,5 Juta, kartu kredit milik Fera Herawati warga Sukodono yang saat itu sedang melakukan pengobatan di RS Siti Khadijah Taman.
"Dengan melakukan analisa terhadap CCTV yang ada di rumah sakit akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumah istri sirinya di daerah Ngawi," terangnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Lanjut Haris menjelaskan pelaku kedua, Andre Lestari (23) yang kesehariannya bekerja sebagai konsultan pajak di kantor pelayanan pajak pratama Sidoarjo barat yang terletak di jalan Gelora Delta Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian handphone milik korban Dhini Apriliyanti yang akan mengurus pajak," paparnya.
Masih katab Haris ketika melakukan pengurusan pajak korban lalai dengan menaruh Handphone di bagasi bawah stang motornya. Dan hal tersebut diketahui oleh Andre yang berada di parkiran kantor pajak.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Oleh pelaku Handphone milik korban diambilnya, setelah itu pelaku ditangkap di rumah kosnya dengan sejumlah alat bukti," katanya.
Sementara itu Bayu Prayugo (31) ini ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di ATM yang berada di Pom Bensin Pagerwojo Sidoarjo. Saat itu korban Suwandi sedang mengambil uang di ATM tersebut, handphone yang dibawanya tertinggal.
"Saat itulah Bayu yang ketika itu sedang ikut mengantri mengetahui ada Handphone ketinggalan di ATM segera mengambilnya," tuturnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kata Hari, Bayu bukannya mengembalikan handphone kepada pemiliknya, tapi langsung berlalu sambil membawanya.
"Polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sebuah handphone di warung dekat rumahnya setelah meminta keterangan saksi dan menganalisa pelaku melalui CCTV," terangnya.
Pihaknya sengaja merilis tiga kasus pencurian dengan lokasi berbeda ini bersama-sama. Hal ini sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada karena tindak kejahatan bukan saja berawal dari niat pelakunya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Tapi karena ada kesempatan dan memanfaatkan kelalaian korban," tukasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan dijerat dengan KUHP pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News