Belasan Anggota Dewan di Pacitan Terlibat Tim Kampanye 2 Paslon Gubernur dan Wagub Jatim

Belasan Anggota Dewan di Pacitan Terlibat Tim Kampanye 2 Paslon Gubernur dan Wagub Jatim Syamsul Arifin, Bidang Penindakan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Pacitan. foto: Yuniardi Sutondo/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Belasan anggota DPRD Kabupaten dari sejumlah parpol pengusung dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terlibat sebagai tim kampanye pemenangan dua kandidat kepala daerah tersebut. Mereka ada yang dari unsur pimpinan, alat kelengkapan, dan anggota biasa.

Menanggapi hal ini, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu , Syamsul Arifin membenarkan adanya beberapa anggota legislatif yang tercatat sebagai tim kampanye dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

Terkait hal tersebut, panwaslu mengaku akan konsen melakukan pengawasan utamanya terkait ketentuan cuti apabila mereka nantinya terjun di pentas kampanye.

"Sebagaimana ketentuan PKPU 4/2017 pasal 63 ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota dan DPD, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan cuti diluar tanggungan negara," kata Syamsul, Rabu (28/3).

Terkait ketentuan itu, lanjut Syamsul, bagi tim kampanye yang memangku jabatan publik termasuk sebagai anggota DPRD ataupun kepala daerah diharuskan mengajukan cuti tiga hari sebelum melaksanakan kampanye.

Dalam pasal itu juga dijelaskan larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait kewenangan dalam jabatan, serta larangan penggunaan program atau kegiatan yang juga terkait dengan jabatan atau kewenangannya yang bertujuan menguntungkan salah satu paslon.

"Kami sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada bupati serta ketua DPRD berkaitan dengan ketentuan tersebut," jelas Syamsul.

"Mengenai usulan cuti, bagi kepala daerah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan bagi anggota DPRD disampaikan kepada pimpinan atau pimpinan fraksi. Sedangkan bagi DPD, usulan cuti disampaikan kepada pimpinan komite," tukasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO