PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba, Polres Pacitan kembali mengamankan pemuda asal Desa Arjosari, Kabupaten Pacitan yang kuat diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan beberapa kali pengintaian, pemuda bernama Dani Bagyo Anggoro (30) itu akhirnya dicokok petugas disebuah kamar kos, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Kamis (22/3) lalu.
Baca Juga: Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mendapatkan 2 paket kecil sabu masing-masing seberat 0,12 gram dan 0,22 gram. Tersangka dapat diancam pidana penjara minimal selama 4 tahun. Sementara itu sehari setelah penangkapan tersebut.
Satnarkoba juga berhasil menangkap satu lagi pemuda asal Dusun Ngawen, Desa Semanten Pacitan bernama Muhamad Afig Hidayat yang kuat diduga mengkonsumi psikotropika.
"Jadi sehari setelah kami menangkap tersangka pengguna sabu -sabu, polisi juga mendapat laporan adanya pemuda yang sering memakai obat terlarang. Kemudian kami lakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka," jelas AKP. Agung Nugroho Kasat Narkoba, Polres Pacitan, Senin (2/4).
Baca Juga: Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan
Dalam penangakapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa 4 butir pil jenis alprazolam. Tersangka ditangkap di alun- alun Pacitan pada 23 Maret 2017 dan terancam Pasal 65 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman kurang lebih 2 tahun penjara.
Sementara itu menurut catatan, dalam kurun waktu 4 bulan belakangan ini, Satreskoba Polres Pacitan berhasil menangkap 7 tersangka kasus narkoba. Lima diantaranya berasal dari luar kota dan 2 dari Pacitan. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News