PACITAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pacitan kian marak. Meski sanksi pidananya cukup berat hingga hukuman mati bagi para pelakunya, namun hal tersebut tak membuat para terpidana narkoba jera.
Seperti yang terjadi di Pacitan, dalam kurun waktu 10 bulan terakhir ini sedikitnya ada 10 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Pacitan. Dari 10 kasus itu, sedikitnya 1.498 butir pil koplo berhasil diamankan dari tangan pengedar.
Baca Juga: Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
Namun yang memprihatinkan, para pengguna barang haram tersebut di antaranya adalah kalangan pelajar.
Penangkapan terakhir terjadi di daerah Tegalombo Pacitan. Saat itu polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Asmun, 24 tahun, asal Jalan Semeru, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
"Peredaran pil koplo jenis double L ini sangat meresahkan. Rata-rata barang mematikan itu didapat dari Ponorogo. Tersangka kami tangkap saat kami menyaru jadi pembeli. Kami amankan BB pil koplo dan uang tunai satu juta rupiah," ujar AKP Muhamad Agung, Kasatnarkoba, saat mendampingi Kapolres Pacitan AKBP Suhandana Cakra Wijaya, Senin (23/10).
Baca Juga: Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penggunaan dan peredaran obat-obatan terlarang dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (pct1/yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News