PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskoba Polres Pacitan kembali berhasil meringkus dua tersangka pengguna dan pengedar obat-obatan jenis psikotropika dalam operasi tumpas narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari, sejak tanggal 25 Januari hingga 6 Februari 2019.
Kedua tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial EK yang tercatat sebagai mahasiswa. EK merupakan warga Jalan Tentara Pelajar, Desa Nanggungan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Sedangkan satu tersagka lainnya berinisial HI yang merupakan warga Dusun Grudo, Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jateng. Namun yang bersangkutan kos di lingkungan Teleng, Barean, Kelurahan Sidoharjo Pacitan.
Baca Juga: Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
Kasatreskoba AKP. M Agung mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi yang didapat dari masyarakat. Tepatnya pada Jumat 25 Januari 2019 sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapati informasi adanya pemuda yang lagi menggunakan obat di depan sebuah hotel di kawasan Gedung Gasibu.
"Petugas langsung bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka EK. Dari saku EK ditemukan satu butir obat psikotropika jenis Riklona Amplosolam. Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan," terang Agung saat menggelar jumpa pers dengan puluhan wartawan, Senin (18/2).
Di hadapan penyidik, tersangka EK mengaku sudah menggunakan obat-obatan jenis psikotropika selama hampir 2 tahun. "Tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari HI, yang beralamatkan di Donorojo. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka HI," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan
Dari hasil penyelidikan awal, lanjut AKP Agung, tersangka HI mengaku sudah menggunakan obat-obatan jenis psikotropika tersebut selama empat tahun. "Tersangka HI mengaku mendapatkan obat tersebut karena pernah berobat ke dokter spesialis jiwa di Solo dan mendapatkan resep. Dari situ ia lantas membelinya di apotik yang ada di Solo dan menjual ke tersangka EK," urai Perwira Pertama Polisi ini.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62, UU 5/97 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. "Di Pacitan ini banyak modus untuk bisa mendapatkan obat-obatan jenis psikotropika. Mereka sengaja berobat ke dokter spesialis jiwa, di antaranya dr Indra dan dr Singgih di Solo, yang akhirnya bisa mendapatkan resep dan membeli obat-obatan tersebut," terang Agung. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News