PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba Polres Pacitan kembali menggulung sejumlah pelaku yang diduga menjual pil ataupun obat keras tanpa izin edar. Beberapa pelaku tersebut berhasil diamankan petugas di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya di Lingkungan Teleng Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Penangkapan sejumlah tersangka itu terjadi pada Senin (13/8) lalu.
Menurut AKP M. Agung Purnomo, Kasatnarkoba Polres Pacitan, salah satu tersangka tercatat berinisial ES warga RT 05/RW 11 Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Dari tangan ES, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi 10 butir pil warna kuning. Atau total barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 butir pil warna kuning bertanda MF. Selain itu, juga kita amankan 1 buah plastik klip berisikan 10 butir pil warna putih bertanda Ifars dan satu buah HP merek Xiaomi dengan nomor 083333xxxxxx," katanya saat menggelar pers rilis di Mapolres Pacitan, Selasa (28/8).
Agung menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan peyilidikan. Walhasil, satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar pil keras tanpa izin edar berhasil diamankan petugas. "Tersangka akan dikenakan pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan," bebernya.
Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hingga akhirnya, Satnarkoba juga berhasil membekuk satu pelaku lagi berinisial WH, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan yang kuat diduga sebagai pengedar pil atau obat keras tanpa izin edar.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Dari tangan tersangka WH, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil berwarna kuning bertanda MF, 1 butir pil berwarna putih bertanda MF dan 1 HP merk VIVO V9 warna ross gold dengan no 08521xxxxxx. Menurut pengakuan tersangka ES, barang haram itu dibeli dari tersangka WH," tandasnya. (jul/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News