BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan juru parkir (Jukir) di Kota Blitar mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Selasa (10/4). Kedatangan mereka sebagai aksi solidaritas setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah jukir di Kota Blitar. Selain itu, juga untuk mempertanyakan payung hukum yang jelas terkait tarif parkir insidentil di Kota Blitar.
Budi Hartono, koordinator jukir Kota Blitar mengatakan, besaran tarif parkir insidentil memang Rp 3.000 untuk R2. Namun, Dinas Perhubungan Kota Blitar menginstruksikan kepada mereka agar menambah tarif sebesar Rp 2.000 untuk biaya penitipan helm.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
"Tarif insidentil sebesar Rp 3.000 namun untuk tambahan Rp 2.000 itu adalah untuk biaya penitipan helm dan itu yang menginstruksikan Dishub sendiri, terus punglinya dari mana," ungkap Budi Hartono, Selasa (10/4).
Menurut dia, selama ini jukir sering dimintai pertangungjawaban jika ada barang pemilik motor yang hilang, utamanya helm. Untuk itu mereka menjalankan instruksi Dishub dengan menarik tarif tambahan sebesar Rp 2.000. Sehingga total yang harus dibayar pemilik kendaraan R2 sebesar Rp 5.000. Terlebih dalam karcis parkir resmi dari Dishub tertera tidak bertangung jawab atas risiko kendaraan dan barang yang ada di dalamnya.
"Selama ini jukir sering dimintai pertangungjawaban jika ada barang yang hilang, terutama helm. Bahkan saat bazar Blitar Jadul kemarin helm yang hilang banyak dan semua minta ganti rugi ke kami," paparnya.
Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
Sementara, terkait dengan karcis tak berhologram, para jukir ini mengaku hanya digunakan pada saat mendesak. Karena karcis insidentil resmi dari Dishub susah didapatkan.
"Itu memang kita gunakan saat mendesak, karena pengunjung membludak. Daripada kami dapat masalah karena tak pakai karcis akhirnya kami pakai karcis putih dengan tarif Rp 5.000. Namun, di dalamnya sudah termasuk biaya penitipan helm," ungkap Budi.
Sebelumnya, seorang jukir diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota dalam operasi tangkap tangan (OTT). Jukir tersebut diduga melakukan pungli terhadap salah satu pengunjung bazar Blitar Jadul karena menarik tarif parkir tak sesuai ketentuan Dishub. (ina/rd)
Baca Juga: Perusakan Baliho Caleg DPRD Kota Blitar Terekam CCTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News