BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pedagang Stadion Supriyadi Kota Blitar yang mengatasnamakan Pedagang Stadion Blitar Bersatu (PSBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Rabu (30/6). Sambil menggelar barang dagangan, di antaranya berupa bra dan celana dalam (CD), mereka menuntut agar hak sewa kios stadion yang diputus sepihak oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar dikembalikan lagi kepada mereka selaku penyewa pertama.
Yulianti, salah satu pedagang mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Blitar. Setelah audiensi, DPRD berjanji akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Blitar agar diteruskan kepada dispora untuk mengembalikan hak sewa.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
"Kami sudah melakukan audiensi, namun belum ada kabar. Artinya rekomendasi dari DPRD itu belum sampai ke wali kota untuk diteruskan ke dispora. Padahal wali kota mengatakan hak akan kembali ke pemilik lama karena yang dikakukan kepala dispora salah. Tidak ada peringatan dan pemberitahuan, namun langsung diputus kontraknya. Karena rekomendasi belum sampai ke wali kota, akhirnya ketika pihak kedua yang mengontrak kios sudah habis masa sewanya kami tidak bisa menempati lagi karena kuncinya dibawa pihak dispora," jelasnya.
Menurut Yulianti, PSBB adalah 15 pedagang penyewa kios paling awal sejak Pemkot Blitar membangun puluhan kios di Stadion Supriyadi beberapa tahun lalu. Dengan alasan sepi pembeli, mereka kemudian menyewakan kios itu ke orang lain atau kios dibiarkan ditutup dan tidak digunakan untuk berdagang.
Baca Juga: Segini Harga Tiket Arema FC Vs Dewa United di Stadion Supriyadi Kota Blitar
Namun dengan alasan itu pula, ujar Yulianti, Dispora Kota Blitar mengambil alih kios mereka dan menyewakan ke warga lain. "Jadi kios tiba-tiba diambil alih oleh dispora," imbuhnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mengatakan, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi. Namun dengan catatan, penyewa pertama tidak menyalahgunakan aturan dengan menyewakan kembali kios mereka seperti yang selama ini dilakukan.
"Ketika sudah ada rekomendasi dari Komisi II, harapan kami jangan sampai menyalahgunakan aturan dengan menyewakan kembali ke pihak lain. Karena sudah ada ikatan perjanjian," tegas Yohan.
Baca Juga: Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
Yohan juga menegaskan, pihaknya hanya dapat sebatas mengirimkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota dan keputusan ada di tangan Wali Kota Santoso. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News