PN Sidoarjo Eksekusi Bangunan Pergudangan di Meko Abadi

PN Sidoarjo Eksekusi Bangunan Pergudangan di Meko Abadi Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi bangunan yang terletak di kompleks pergudangan Meko Abadi Blok C 30 Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (10/4).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi bangunan yang terletak di kompleks pergudangan Meko Abadi Blok C 30 Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (10/4).

Meski sedikit terjadi ketegangan namun proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari personil Polresta Sidoarjo, TNI dan Satuan Pol PP 

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

Gudang seluas 394 M2 milik PT Hati Mutiara dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1210 yang dipersengketakan antara Anna Tuning Sitanggang selaku pemohon dengan Sitanggang Tumpal sebagai termohon telah diputuskan oleh untuk mengabulkan gugatan pemohon untuk eksekusi pengosongan gedung.

Sebelum keputusan eksekusi dibacakan oleh panitera terjadi ketegangan antara PH Termohon dengan PH dalam menafsirkan keputusan eksekusi tentang status obyek eksekusi. Pun demikian akhirnya keputusan eksekusi berhasil dilakukan dan gudang pun berhasil dikosongkan.

Penasehat hukum Pemohon H M Priyo Oetomo mengungkapkan, eksekusi perkara PT hati Mutiara yang dilakukan hari ini oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo merupakan eksekusi lanjutan. Sebelumnya pada  Desember 2017 Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan melakukan eksekusi mendapatkan perlawanan.

Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo

"Saat itu menangguhkan eksekusi sampai perlawanan hukum selesai. Pada bulan Februari 2018 ini perlawanan selesai dan hari ini eksekusi bisa dilakukan oleh ," ungkap Priyo.

Adanya ketegangan saat eksekusi, Priyo menganggap wajar. Dirinya menilai adanya penafsiran lain dari surat keputusan eksekusi oleh pengacara tergugat.

"Mereka kurang paham dengan bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Beli bangunan itu ya otomatis tanahnya juga tapi statusnya dalam sertifikat HGB," jelasnya.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Pihaknya dalam perkara ini terbuka kalau memang pihak tergugat akan berupaya melakukan perlawanan.

"Kan masih ada tingkat Kasasi, Silahkan saja nanti kita uji lagi," tandasnya.

Sementara itu pihak pemohon Anna Tuning Sitanggang mengatakan, pihak tergugat Tumpal Sitanggang merupakan anak angkat dari ayahnya dan tidak ada hubungan keluarga, yang saat itu disuruh mengelola cabang perusahaan di Surabaya. 

Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo

Setelah cabang perusahaan yang dipegangnya maju, Tumpal Sitanggang berniat mengundurkan diri dan akan mendirikan perusahaan sendiri.

"Saat itu dia minta gudang ini, namun pihak keluarga keberatan karena dia hanya anak angkat.Dia pun keluar dari perusahaan," tuturnya.

Setelah Tumpal Sitanggang ini keluar dari perusahaan, dirinya malahan menagih tagihan dari costumer PT Hati Mutiara hingga pihaknya melaporkan secara pidana.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya

"Saat itu Tumpal Sitanggang divonis 2 tahun penjara, dan kemudian barulah kita daftarkan perkara perdata ini," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO