Kesal, WNA Wali Nikah Pukul Calon Besan

Kesal, WNA Wali Nikah Pukul Calon Besan Pelaku didampinggi Kasat Reskrim Polres Perak, sambil menunjukan pasport pelaku.

Surabaya-(BangsaOnline)

Abdullah Omar Abdullah (33) warga negara asing (WNA) Iraq tinggal di Jl. Ikan Mungsing VI dijebloskan ke dalam penjara anggota Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Abdullah diamankan, karena telah melakukan penganiayaan terhadap Mahdi (60), yang merupakan besan dari keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldi Sulaiman mengatakan, penangkapan Abdullah dilakukan karena sebelumnya telah menerima laporan dari Mahdi, kalau dirinya dipukul beberapa kali oleh Abdullah. Dari laporan dan setelah melihat hasil visum, Abdullah pun ditangkap.

"Kami tangkap Abdullah, karena telah melakukan pemukulan terhadap Mahdi, pada saat pertemuan kedua keluarga yang rencananya akan melakukan pernikahan,"terang AKP M Aldi Sulaiman kepada wartawan, Rabu (27/8) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemukulan yang dilakukan Abdullah karena dia merasa tidak pernah dilibatkan dalam acara pernikahan kakaknya dengan anak Mahdi. Selain itu, Abdullah merasa dilangkahi sebagai anak laki-laki yang seharusnya dijadikan wali nikah, tidak mengetahui acara pernikahan kakaknya.

"Dari awal pelaku ini sudah tidak setuju dengan pernikahan kakaknya dengan Mahmudi anak Mahdi,"jelas Kasat.

Abdullah menyampaikan, dia kesal dengan pernikahan ini. Karena dalam hukum Islam, pernikahan harus ada yang menjadi wali. Karena sudah tidak ada orang tua, dialah yang bakal jadi wali karena anak laki-laki satu-satunya di keluarga Abdullah. Selain itu, sudah dari awal dirinya tidak setuju hubungan kakaknya yang bernama Nikmah dengan Mahmudi.

"Kakak saya itu dokter spesialis bedah di daerah Yaman. Sementara, pria itu tidak memliki kerja yang tetap, makanya saya tidak setuju,"ungkapnya.

Meskipun Abdullah telah memukul Mahdi, namun pernikahan antara Nikmah dengan Mahmudi tetap berjalan. "Kalau pernikahan itu tetap terjadi, apa hukumnya. Padahal tidak ada wali dalam pernikahan tersebut,"tegasnya.

Dari tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Abullah, polisi menjerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.