30 Persen Kapal Nelayan di Pacitan Belum Dilengkapi Dokumen

30 Persen Kapal Nelayan di Pacitan Belum Dilengkapi Dokumen Ilustrasi kapal nelayan di Pacitan. foto: ist

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya penertiban dokumen kelengkapan kapal terus dilakukan Dinas Kelautan Pemprov Jatim. Hal itu mengingat masih banyaknya kapal-kapal nelayan yang belum layak berlayar lantaran bodong alias tidak berdokumen.

Kepala UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan Pemprov Jatim wilayah Pacitan Ninik Setyorini mengakui diperlukan proses panjang agar sebuah kapal dengan ukuran tertentu bisa berlayar aman tanpa hambatan.

Baca Juga: Nelayan di Pacitan Belum Tersentuh Rapid Test Covid-19

Ia tak menampik masih ada kapal-kapal nelayan di Pacitan yang sampai detik ini belum dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana ketentuannya. "Kurang lebih ada sekitar 70 persen kapal-kapal nelayan di Pacitan yang sudah berdokumen. Sedangkan selebihnya memang masih dalam proses," ujar istri dari Wabup Pacitan Yudi Sumbogo ini, tanpa menyebutkan jumlah dimaksud, Kamis (19/4).

Sebagaimana ketentuan aturannya, Ninik mengungkapkan, pengurusan dokumen kapal seharusnya sudah diawali sejak pra produksi. Kemudian setelah proses produksi selesai baru dilakukan cek ukur kapal yang meliputi berat dan panjang kapal.

"Kenapa harus diawali sejak pra produksi, itu diharapkan agar dokumen kapal benar-benar valid sesuai dengan fisik kapal. Untuk berat kapal sampai dengan 30 gross ton, Pemprov yang berwenang mengeluarkan dokumen. Lebih dari ketentuan itu, kementerian yang berwenang mengeluarkan dokumen," jelasnya.

Baca Juga: Terjaring Razia Petugas di Pos Perbatasan, Belasan Nelayan Andon Asal Sukabumi Dipulangkan

Sementara itu sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum media, bahwa sampai detik ini belum satu pun kapal-kapal nelayan di Pacitan yang sudah dilengkapi dokumen. "Nggak satu pun kapal nelayan di Pacitan yang sudah berdokumen. Termasuk kapal-kapal bantuan juga tanpa dokumen," ungkap sumber yang meminta tidak ditulis namanya, di tempat terpisah. 

Hal ini tentu bertolakbelakang dengan yang diungkapkan Ninik Setyorini, bahwa kapal yang belum berdokumen hanya sekitar 30 persen. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO