Ciptakan Kamtibmas Dunia Siber, Polri Gelar Pemantapan Cyber Troops di Polda Jatim

Ciptakan Kamtibmas Dunia Siber, Polri Gelar Pemantapan Cyber Troops  di Polda Jatim *Suasana saat acara Pemantapan Cyber Troops dan Jumpa Netizen hari kedua (Rabu, 25/4) yang berlangsung sejak Selasa (24/4) kemarin. Foto: YUDI A/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Maraknya penyebaran berita bohong (hoax) di Indonesia hingga saat ini kian memprihatinkan. Dampak yang sangat luar biasa dari penyebaran berita-berita hoax itu bahkan bisa sampai menghancurkan satu negara.

Terkait hal itu, Divisi Humas Polri menggelar acara Literasi Media dengan tema ”Edukasi Bicara Baik dan Bijak Bermedia Sosial Bersama Polri Guna Menciptakan Kamtibmas Dunia Siber di Provinsi Jawa Timur”, di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (25/4).

Kabag Disindig Biro Multimedia Div Humas Polri AKBP Heru Yulianto, SIK menegaskan bahwa Polri tak henti-hentinya mengkampanyekan bagaimana cara menangkal penyebaran berita hoax.

Heru mengatakan, Polri telah membentuk empat satgas manajemen media. Yakni Direktorat Cyber Crime di bawah Bareskrim Polri, Direktorat Keamanan Khusus, Biro Multimedia di Divisi Humas Polri dan Inteligent Media di bawah komando Densus 88.

Ia menjelaskan sistem kerja para satgas mulai dari kegiatan pemantauan terhadap dunia online atau media sosial dengan patroli siber.

"Khususnya, untuk mencari akun yang memuat konten SARA, hoax, mengandung radikalisme dan berbau pornografi," jelas Heru kepada 150 netizen yang hadir dalam acara Pemantapan Cyber Troops dan Jumpa Netizen itu.

Heru mengaku sangat mudah mendapatkan data pemilik akun. Jejak digital tidak akan pernah hilang selama server masih beroperasi. "Jika menemukan konten yang demikian, maka satgas akan langsung mencari pemilik akun," katanya.

Setelah itu, akun yang mengandung unsur pelanggaran UU ITE akan akan didatangi serta diedukasi melalui akun resmi Polri.

"Jika masih bandel, hasil patroli dan profil pemilik akun akan kami serahkan ke cyber crime sebagai langkah terakhir," tandas Heru.

Dengan berbagai upaya pemantauan itu, Heru menyayangkan jika masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Heru juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan serta menjaga kamtibmas. Salah satunya dengan melaporkan akun yang melanggar UU ITE. Cara pelaporan juga harus benar. Misalnya, akun berkonten pornografi jangan dilaporkan sebagai spam. Cara pelaporan yang tidak sesuai akan sulit ditindaklanjuti.

"Kami juga mengirim surat ke Kemenkominfo untuk menghapus akun yang melanggar UU. Tapi jika banyak masyarakat yang melaporkan akun tersebut, maka akun itu akan terhapus dengan sendirinya," pungkasnya.

Tampak hadir menjadi narasumber yakni Akhyari Hananto dari Good News From Indonesia (GNFI), Subdir Cyber Polda Jawa Timur Fajar dan Kominfo Jawa Timur Dimas Aditya Hananto. (ian/rev)