MALANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi mengapresiasi atas kinerja jajarannya yang telah melakukan OPS Tumpas Narkoba Semeru tahun 2018 ini.
Dikatakan, anggotanya telah berhasil melaksanakan operasi tumpas narkoba dan bukan hanya miras ilegal saja yang di sita. Polres jajarannya juga berhasil mengungkap sebanyak 170 kasus dengan 174 tersangka, antara lain kasus narkoba dan minuman keras ilegal pada operasi kali ini.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Polres yang dipandegani ini berhasil menyita barang bukti miras sebanyak kurang lebih 2.500 botol dan 1.300 liter miras ilegal, kegiatan OPS Tumpas Narkoba sendiri dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 13-24 April 2018 lalu.
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Malang, Drs H.M Sanusi MM yang didampingi Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi, Kepala BNN Kabupaten Malang dan tokoh agama, juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti miras hasil OPS Tumpas Narkoba Semeru tahun 2018 di Mapolres Malang, Kamis (26/4).
Wabup sangat berterima kasih atas kinerja dari jajaran Polres Malang yang telah menyita puluhan ribu miras ilegal di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian khususnya Polres Malang yang telah sukses melaksanakan OPS Tumpas Narkoba Semeru dengan baik dan banyak menyita ribuan minuman keras ilegal. Dengan adanya ini insya allah keamanan di Kabupaten Malang tetep kondusif dan terjaga, karena sebentar lagi juga mendekati bulan suci Ramadhan,” terangnya.
Sanusi juga berharap kepada para narapidana pembuat miras ilegal agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena sangat merugikan keluarga dan dirinya sendiri.
”Saya berharap kepada para narapidana khususnya pembuat miras ilegal supaya tidak mengulangi perbuatanya ini karena sangat merugikan dan membahayakan, selain itu untuk takaran alkohol miras ilegal sendiri sangat tinggi dan tidak sesuai aturan kesehatan dan batas minimumnya,” tandasnya. (thu/ian)
Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News