Dua Tahapan Seleksi Sekda Kota Mojokerto Tak Laku

Agus tampak heran dengan sepinya pendaftaran calon Sekdakot ini. Sebab dari sisi persyaratan, sejumlah pejabat terbilang memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan. Namun ironisnya tidak ada pejabat yang mengajukan pendaftaran.

Menyikapi belum adanya pendaftar yang masuk, Endri Agus mengatakan hal itu bukan menjadi kewenangannya.

Menurut persyaratan pendaftaran seleksi lanjutan Sekdakot, terbilang tidak banyak perbedaan yang nyata dibanding syarat pada seleksi awal. Yakni, pendaftar merupakan pejabat eselon II B dengan golongan minimal IV/C. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait. Juga, berusia maksimal 56 tahun.

Lantas, bagaimana jika tidak ada satupun pendaftar dalam seleksi lanjutan ini? Endri Agus mengakui dirinya tidak ingin berandai-andai. Hanya saja, dirinya menegaskan hasil masa pendaftaran pada seleksi pendaftaran lanjutan Sekdakot ini akan dimasukkan dalam tim panitia seleksi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: