Dua Tahapan Seleksi Sekda Kota Mojokerto Tak Laku

Dua Tahapan Seleksi Sekda Kota Mojokerto Tak Laku Endri Agus

Menurut persyaratan pendaftaran seleksi lanjutan Sekdakot, terbilang tidak banyak perbedaan yang nyata dibanding syarat pada seleksi awal. Yakni, pendaftar merupakan pejabat eselon II B dengan golongan minimal IV/C. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait. Juga, berusia maksimal 56 tahun.

Lantas, bagaimana jika tidak ada satupun pendaftar dalam seleksi lanjutan ini? Endri Agus mengakui dirinya tidak ingin berandai-andai. Hanya saja, dirinya menegaskan hasil masa pendaftaran pada seleksi pendaftaran lanjutan Sekdakot ini akan dimasukkan dalam tim panitia seleksi.

’’Yang jelas hasil pendaftaran (ada pendaftar baru atau tidak) akan dirapatkan dalam tim pansel. Dan, nantinya tim pansel yang akan merumuskan tahapan selanjutnya,’’ terangnya.

Seleksi jabatan tingkat pratama (JPT) tingkat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) dilanjutkan Pemkot. Peserta seleksi wajib mengajukan surat lamaran ke Wali Kota sebagai syarat wajib administratif pendaftaran.

Terhitung mulai Rabu (18/4), pendaftaran jabatan eselon II A itu dibuka hingga tujuh hari ke depan yakni Kamis (26/4). Pengumuman pendaftaran itu sudah diinformasikan kepada seluruh OPD jajaran Pemkot. Juga, dipajang dalam papan informasi resmi milik Pemkot. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO