BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menggeruduk kantor Desa setempat, Rabu (02/04/2018). Aksi itu merupakan buntut kekecewaan warga terhadap Kepala Desa Jiwut Hasbuloh.
Jalu Utama warga Jiwut mengatakan, Kepala Desa enggan menandatangani sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan berbagai alasan. Padahal beberapa desa dan kelurahan lain seperti Kelurahan Nglegok dan Desa Bangsri sudah melaksanakan PTSL.
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Meski sudah melakukan berbagai upaya, namun kedatangan ratusan warga tersebut tak juga direspon Kepala Desa. Warga yang merasa tak digubris sempat terpancing emosi. Mereka masuk ke dalam kantor desa sambil berteriak-teriak agar Kepala Desa Jiwut Kasbuloh segera membantu warga untuk merealisasikan sertifikasi tanah yang dicanangkan pemerintah tersebut.
"Sudah jelas ada payung hukum berupa Inpres, kok malah alasan takut karena belum ada payung hukum. Kita cuma butuh tandatangan program sertifikasi tanah masal dari Kades," jelas Jalu Utama.
Warga sendiri sebenarnya sudah berinisiatif membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mengakomodir warga yang akan mengurus PTSL. Hal ini tentu saja memudahkan pihak desa untuk mendata warganya yang mengurus PTSL. Atas kesepakatan bersama, warga juga bersedia membayar sebanyak Rp 150 ribu untuk sertifikasi tanah masal tersebut. Uang Rp 150 ribu untuk biaya 3 pathok untuk membatasi tanah dan satu materai Rp 6.000.
Baca Juga: Sikapi OTT Camat Kanigoro, DPRD Blitar: Bupati Harus Serius Lakukan Pengawasan
"Atas inisiatif warga ini pak Kades justru kembali beralasan takut dikira Pungli. Padahal ini sudah melalui kesepakatan bersama," tuturnya.
Sementara Camat Nglegok Agus Zainal yang datang ke Kantor Desa Jiwut untuk mengurai masalah menjelaskan, sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2018 Pemerintah Desa tidak bisa menolak dan harus menjalankan. Namun ia juga meminta agar warga memahami bahwa hal itu membutuhkan proses.
"Ada sosialisasi dulu, baru tahap selanjutnya. Mungkin karena lihat desa lain sudah selesai terus mereka itu pingin juga, ditambah komunikasi yang salah jadi terjadi hal seperti ini," terang Camat Nglegok Agus Zainal.
Baca Juga: Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan
Pantauan di lapangan, Camat Nglegok yang datang ke kantor Desa Jiwut tak luput dari desakan warga untuk membantu merealisasikan sertifikasi tanah masal. Meski sempat kembali memanas, namun sejumlah penawaran yang diajukan oleh Camat Nglegok, membuat warga menerima dan kemudian membubarkan diri dengan tertib. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News