BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan kepala desa di Kabupaten Blitar, Kamis (3/4) menggeruduk kantor DPRD setempat. Kedatangan mereka untuk wadul kepada wakil rakyat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar Nur Hamim mengatakan, hearing yang dilakukan bertujuan untuk meminta payung hukum berupa Perbub (peraturan bupati) terkait dengan program sertifikasi gratis tersebut.
Baca Juga: Nyepi di Kabupaten Blitar, Desa Pasirharjo Tiadakan Pengeras Suara dan Liburkan Kegiatan Masyarakat
Menurutnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri sudah jelas dinyatakan bahwa bupati/wali kota harus mendukung program PTSL dengan membuat peraturan bupati/wali kota. Perbup itu diperlukan sebagai landasan bagi para kades untuk melangkah serta menghindari kemungkinan kades terjerat kasus hukum seperti dugaan pungli.
"Tentu saja sebelum ada aturan yang jelas kades masih ragu untuk melangkah. Hingga akhirnya menimbulkan kesalah pahaman seperti yang terjadi di Desa Jiwut," papar Nur Khamim, Kamis (3/5).
Hamim menegaskan, semua kades siap mendukung program itu, namun meminta ada aturan yang jelas, sehingga ke depan kepala desa tidak menjadi korban. "Kita mengimbau kepada masyarakat, untuk melihat dan mencari data fakta tentang program ini. Agar tidak ada kesalahpahaman," tegasnya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panoto mengatakan, pihaknya mendukung diterbitkannya perbup dengan alasan ada beberapa klausul dari SKB 3 menteri yang menegaskan bahwa apabila ada pembiayaan dari masyarakat harus dibuatkan perbup/perwali.
"Kita akan rapatkan lagi membahas pembuatan perbup ini. Tentunya secepatnya, karena ini kita nilai masalah yang genting. Daerah lain sudah menerapkannya. Jadi jika tidak segera ditindaklanjuti, kita khawatir masyarakat semakin resah," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok menggeruduk kantor Desa Jiwut. Mereka meminta kades segera menandatangani surat untuk mengurus program sertifikasi gratis itu. (ina/rd)
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News