Kepala Desa di Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BST

Kepala Desa di Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BST Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono, saat memberi keterangan kepada awak media.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum perangkat desa di Kabupaten Blitar lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini, , , berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh pihak berwajib. 

"Kasus BST sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim , AKP Ardyan Yudo Setyantono, Selasa (7/12).

Rencananya, lanjut Yudo, penyidik Satreskrim bakal memanggil MM sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini," tuturnya.

Sebelum melakukan gelar perkara, kata Yudo, Satreskrim telah mendapatkan konfirmasi soal sumber anggaran BST. Ia menuturkan bahwa anggaran BST sebesar Rp600 ribu/bulan itu berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

"Konfirmasi itu kami butuhkan untuk mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan. Yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin," paparnya.

MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.

Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, resmi ditahan.

Perangkat desa berinisial AA (47) itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2). (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO