BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum perangkat desa di Kabupaten Blitar lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh pihak berwajib.
"Kasus BST sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono, Selasa (7/12).
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
Rencananya, lanjut Yudo, penyidik Satreskrim Polres Blitar bakal memanggil MM sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini," tuturnya.
Sebelum melakukan gelar perkara, kata Yudo, Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi soal sumber anggaran BST. Ia menuturkan bahwa anggaran BST sebesar Rp600 ribu/bulan itu berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Konfirmasi itu kami butuhkan untuk mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan. Yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin," paparnya.
MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.
Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, resmi ditahan.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Perangkat desa berinisial AA (47) itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2). (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News