BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) salah seorang oknum kepala desa yang kedapatan melakukan aksi pungutan liar (Pungli) oleh tim saber pungli Polres, Bupati Blitar Rijanto dengan tegas menyatakan agar seluruh Kades di kabupaten Blitar menjauhi praktek haram tersebut. Bukan hanya kepada 21 Kades baru hasil Pilkades serentak yang telah dilantik beberapa hari lalu. Namun peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh Kades di kabupaten Blitar.
Menurutnya, sudah menjadi kwajiban untuk melayani masyarakat. Sehingga harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. "Jika memang di aturannya tidak dipungut biaya, ya jangan diada-adakan," paparnya kepada wartawan, Minggu (19/2).
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Pada kesempatan itu, Rijanto juga mengingatkan jika saat ini Kabupaten Blitar sudah memiliki tim saber pungli yang bertugas untuk mengawasi adanya pungli yang mungkin dilakukan oleh oknum-oknum nakal. Tak terkecuali pungli yang mungkin dilakukan oleh oknum pemerintah desa.
"Jangan main-main, karena kita sekarang juga sudah punya tim saber pungli, yang bertugas memberantas pungli di kabupaten Blitar," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak hanya praktek pungli yang saat ini menjadi musuh besar untuk dibasmi. Lebih dari itu, ia juga mengingatkan agar semua aturan yang ada terkait pengelolaan pemerintahan, keuangan, dan pelayanan benar-benar menjadi prioritas bagi Kades se-kabupaten Blitar. Sehingga ke depan tidak ada Kades yang tersandung dengan masalah hukum karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah desa.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
"Semuanya harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada, karena pemerintah desa ibarat ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat," paparnya.
Sementara terkait dengan kasus oknum Kades yang terkena OTT karena melaku kan pungli, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses sesui hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan agar hal tersebut bisa menjadi pelajaran untuk Kades di desa-desa se Kabupaten Blitar untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Utamanya terkait dengan masalah pelayanan publik. "Ini harus dijadikan pelajaran. Jangan sampai terulang lagi," tegasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News