JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan pengendara terjaring dalam razia operasi patuh Semeru 2018 yang dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang di Simpang Empat Stasiun Kabupaten Jombang.
Dalam razia stationer yang dilakukan, petugas langsung menerapkan sidang di tempat bagi pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Selama 30 menit razia stasioner yang kita lakukan, sudah lebih dari 96 pelanggar yang kita tindak dan kita kenakan sanksi berupa tilang," ujar Kanit Dikyasa Polres Jombang, Ipda Muhajir saat memimpin razia, Selasa 8 Mei 2018.
Ia menjelaskan, bagi pengendara yang kedapatan melanggar dapat langsung melaksanakan sidang di tempat, tanpa harus menunggu waktu sidang di pengadilan negeri Jombang.
"Kali ini kita berkerjasama dengan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jombang untuk melaksanakan sidang ditempat pada saat razia stasioner," imbuhnya.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Sementara itu berdasarkan data-data pelanggar terbanyak, didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki surat kelengkapan berkendara serta tidak memakai alat keselamatan berkendara.
"Pelanggar terbanyak adalah mereka tidak memiliki SIM," pungkasnya. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News