Belum Ada Aturan Bagi Kades yang Hendak Mencalonkan Sebagai Anggota Legislatif

Belum Ada Aturan Bagi Kades yang Hendak Mencalonkan Sebagai Anggota Legislatif Ketua Panwaslu Pacitan, Berty Stevanus. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kepala desa aktif di Pacitan yang berkeinginan maju sebagai calon anggota legislatif harus bersabar untuk memenuhi hasrat politiknya. Pasalnya, hingga detik ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerbitkan aturan terkait kepala desa definitif yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg.

Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stevanus membenarkan belum adanya tata aturan terkait hal tersebut. Padahal, pada tanggal 4 Juli nanti sudah dimulai pendaftaran bakal caleg di semua partai politik kontestan pemilu.

Baca Juga: Mengungkap Politik Uang (5), Usai Coblosan Transaksi Jual Beli Suara Tetap Berlangsung

"Sampai saat ini belum turun aturan, bagaimana seandainya ada kades definitif yang hendak maju sebagai caleg," katanya, Senin (18/6).

Berbeda dengan ASN dan anggota TNI-Polri aktif. Sebagaimana ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 240 ditegaskan bahwa bagi ASN maupun anggota TNI-Polri aktif yang hendak mencalonkan sebagai anggota legislatif diwajibkan untuk mundur. Begitupun dengan anggota DPD.

"Kalau kades belum ada ketentuan aturannya. Persoalan ini yang banyak memicu pertanyaan baik dari parpol atau kades yang ingin maju sebagai caleg," jelas Berty.

Baca Juga: Mengungkap Politik Uang Pileg (4), Begitu Dilantik Anggota DPR Ingin Segera Balik Modalnya

Mantan Sekretaris KPU Pacitan ini menduga belum adanya aturan bagi kades lantaran saat ini masih ada tarik ulur soal ketentuan bagi mantan terpidana korupsi yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota parlemen. "Mungkin karena itu, sehingga belum diatur mengenai tata cara pencalegan bagi kades aktif," ujarnya berspekulasi. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO