>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum Kiai Said. Pascapemilu, marak berita jual beli suara oleh calon legislatif. Apa hukumnya jual beli suara caleg antar caleg lintas partai? Bagaimana hukum gajinya selama 5 tahun? Waalaikumsalam. (Ahmad Bahri, Sampang Madura)
Jawaban:
Pertama yang harus kita pahami bersama adalah hukum memberikan suara pada pemilu. Hukum memberikan pilihan dengan mencoblos itu adalah boleh, sebab hal ini sama halnya dengan musyawarah. Sebagaimana firman Allah:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
“Bermusyawarah-lah dengan mereka dalam masalah itu”. (Qs. Ali Imran:159). Bahkan sebagian para ulama menganalogikan pemberian suara itu sama halnya dengan berbai’at, maka jika ini yang difahami, maka mencoblos itu hukumnya wajib, sebab ini terkait dengan pemimpin yang wajib ditaati.
Nah, calon legislatif adalah wakil kita yang ada di pemerintah untuk bisa menyuarakan rakyat. Tentunya kita akan memilih orang-orang yang amanah yang dapat mengemban tugas itu. Maka, proses pemilihannya juga atas kehendak sendiri bukan atas pengaruh orang lain. Praktek caleg yang memberikan sejumlah uang agar dipilih menjadikan orang tidak dapat memilih dengan bebas dan atas kehendaknya senidiri untuk memilih orang-orang yang mampu mengemban amanah. Bukan hanya sekedar jabatan. Kalau suap menyuap ini dilakukan maka ini sama halnya dengan menyuap untuk diangkat jadi PNS.
Memilih dengan disuap itu juga dianggap telah membuat kesaksian palsu. Fatwa dari Lajnah Syar'iyah Jam'iyah Al-Ishlah Kuwait menyebutkan hal itu demikian:
يجبعلىالناخبأنيعلمبأنّانتخابشخصمايعتبرشهادةلهبالكفاءةوتزكيةله،كماانهيعتبرتوكيلاًلهللمطالبة بحقوقه،فإيّاكثمأيّاكأنتشهدلإنسانبأنتزكيهوتعطيهصوتكوتنتخبهمقابلعرضمنالدنيا،فتشهدلهشهادةزور،فتقعتحتطائلةذنبعظيموبهتانمبين،قالتعالى: ((واقيمواالشهادةللهذلكميوعظبهمنكانيؤمنباللهواليومالآخ،ومنيتقاللهيجعللهمخرجاً)) (الطلاق:2). فلاتشهدأيهاالناخبالكريمإلاّبمارأيتيقيناًأنهنافعومفيدوفيمستوىالمسؤوليةلقولهصلىاللهعليهوسلملمنسألهالشهادة :(هلترىالشمس؟قال: نعم،فقال: علىمثلهافاشهدأودع)
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
“Wajib bagi pemilih untuk mengetahui orang yang dipilih dari sisi kemampuan dan kebersihannya. Hal ini juga dianggap akad taukil (memberikan kuasa) untuk menyuarakan hak-hak rakyat. Maka hati-hatilah jangan sampai Anda memberikan suara kepada seseorang hanya karena sekedar pemberian hadiah uang atau lainnya, sebab Anda akan masuk pada orang-orang yang melakukan kesaksian palsu dan ini dosanya besar sekali sebagaimana disebutkan dalam surat al-Talaq:2. Maka wahai pemilih janganlah memberikan suara Anda kecuali kepada orang yang akan dapat memberikan manfaat dalam tanggung jawabnya. Ingatlah sabda rasul: apakah kamu lihat matahari, kalau ya, maka pilihlah atau tinggalkanlah.
Dalil yang lain adalah firman Allah:
ياأيهاالذينآمنوالاتأكلواأموالكمبينكمبالباطلإلاأنتكونتجارةعنتراضمنكم
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (Qs. An-Nisa’:29)
وَتَعَاوَنُواْعَلَىالْبرِّوَالتَّقْوَىوَلاَتَعَاوَنُواْعَلَىالإِثْمِوَالْعُدْوَانِوَاتَّقُواْاللّهَإِنَّاللّهَشَدِيدُالْعِقَابِ
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Qs. Al-Maidah:2)
Umu al-Mukminin melaporkan sebuah hadis bahwa rasul bersabda:
-لعنرسولاللهصلىاللهعليهوسلمالراشيوالمرتشيوالرائشالذييمشيبينهما
“Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap, makelar suap”. (Hr. Tabrani:822)
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Dari sini dapat disimpulkan bahwa jual beli suara caleg itu termasuk suap dan haram hukumnya. Maka akibat dari perbuatan haram ini, seluruh yang didapat dari jabatan ini juga haram. Tidak hanya gajinya saja, semua fasilitas negara bagi anggota legislatif yang ia gunakan menjadi haram. Sebenarnya hukum seperti ini banyak orang yang tau dan menyadarinya, hanya mungkin gemerlap dunia dan kehormatan melupakannya. Kita berlindung kepada Allah agar kita semua dan keluarga diselamatkan dari perbuatan haram ini. Waalhu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News