BLITAR, BANGSAONLINE.com - Empat merak hijau sitaan Polres Blitar dari seorang oknum karyawan perhutani diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah satu Kediri, Selasa (26/6/2018).
Empat satwa langka itu langsung dibawa petugas BKSDA untuk dipelihara di penangkaran atau lembaga konservasi yang sudah ditunjuk BKSDA wilayah satu Kediri.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kasi KSDA wilayah satu Kediri Dadang Sugianto mengatakan, empat merak hijau tersebut bukan hasil penangkaran, melainkan merak liar. Hal itu diketahui karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi kepemilikan satwa eksotis tersebut.
"Kalau hasil penangkaran pasti ada sertifikatnya ada identitasnya. Identitas itu sesuai dengan identitas yang dipasang pada tubuh satwa," papar Dadang Sugianto.
Menurut Dadang, hanya merak hijau hasil penangkaran yang boleh dipelihara. Itupun harus memenuhi dan melalui proses perizinan. Sedangkan merak hijau liar tidak diizinkan untuk dipelihara.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Kalau liar kan gak ada sertifikat dan identitasnya untuk mengurus perizinan," paparnya.
Sementara Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik empat merak hijau, yakni Agus Budi Sulistiyo seorang karyawan perhutani warga lingkungan Kembangarum RT 01/RW 02 Kelurahan Kembangarum Kecamatan Sutojayan.
Merak hijau itu sebelumnya dipelihara Agus dalam sebuah kandang di rest area Gunung Betet Kelurahan Kedungbunder Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dan langsung disita petugas Polres Blitar saat sedang patroli rutin di wilayah tersebut.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Terkait status pemilik, saat ini kami masih menunggu keterangan saksi ahli," pungkasnya.(ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News