KPU Kota Malang Baru Terima 10 Parpol Kontestan Pileg

KPU Kota Malang Baru Terima 10 Parpol Kontestan Pileg

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dari 16 partai yang sah ikut kontestan pemilu legeslatif (Pileg) 2019, baru 10 partai politik diperkirakan mendaftarkan bakal calon legeslatifnya (bacaleg) ke KPU Kota Malang di masa berakhirnya pendaftaran hingga sore hari, Selasa (17/07).

"Pendaftaran pelayanan ditutup pada Selasa (17/7) pada pukul 24.00. Segala persyaratan seperti hasil tes kesehatan, ijazah terakhir dan banyak lagi lainnya mesti dipenuhi sesuai PKPU nomer 20 tahun 2018, tentang persyaratan bacaleg," demikian dijelaskan Zainudin, ketua KPU Kota Malang.

Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya

Untuk bacaleg yang akan berkompetisi di Pileg 2019, khususnya Caleg DPRD Kota Malang, terbagi di lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Malang. Dapil 1 wilayah Klojen dengan kapasitas 6 kursi, dapil 2 wilayah Blimbing, dapil 3 Kedungkandang, dan dapil 4 Sukun yang semuanya kapasitas 10 kursi.

Terakhir, lanjut Zainudin, "Dapil 5 wilayah Lowokwaru memiliki kapasitas 9 kursi yang akan diperebutkan," terang Zainudin.

Masih kata Zainudin, peluang terbesar bagi para Caleg di DPRD Kota Malang terletak di 3 Kecamatan yakni Sukun, Blimbing dan Sukun, peluang kedua di Kecamatan Lowokwaru. "Peluang terkecil dan sangat ketat sekali di Kecamatan Klojen hanya 6 kursi," katanya.

Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir

"Para parpol mau mendaftarkannya jam berapa, kita mesti standby melayani dengan batasan waktu terakhir 24.00. Untuk tahapan berikutnya seperti hasil verifikasi dan masukan dari masyarakat, kita gelar pada beberapa hari akan datang," ucap Zainudin.

"Pendaftaran Caleg dari parpol menyesuaikan kuota yang ada di dapilnya dalam mengisi kursi DPRD Kota Malang," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO