PASURUAN (bangsaonline) - Melalui Bidang Kekayaan dan Investasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, ditahun 2012 yang lalu telah melakukan sertifikasi atas asset tanah yang belum bersertifikat.
“Sejak tahun 2012, ada penurunan jumlah bidang tanah yang belum disertifikatkan. Karena dalam tahun 2012 Pemkab Pasuruan melakukan upaya sertifikasi atas tanah yang belum bersertifikat. Jumlah bidang tanah Pemkab Pasuruan yang dilakukan sertifikasi di tahun 2012 adalah sebanyak 13 aset tana, “ terang Diah, Kepala Bidang Kekayaan dan Investasi DPKD Pemkab Pasuruan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News