Golkar Ikut Sahkan UU PNBP

Golkar Ikut Sahkan UU PNBP Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Komisi XI menandatangani UU PNBP.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Partai diwakili Misbakhun, turut menandatangani draft final persetujuan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengesahan itu dilakukan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada rapat Pleno Komisi XI, Rabu 25 Juli 2018.

Diungkapkan Misbakhun yang merupakan anggota DPR RI dari dapil Pasuruan-Probolinggo, bahwa Menkeu mengatakan jika rancangan UU tersebut merupakan bentuk upaya penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Siapkan Atribut, Anis Galang Dukungan Jadi Calon Ketua DPD Golkar Gresik

"Ini bukanlah suatu inisiatif RUU, baru tapi merupakan revisi dari Undang-Undang Tahun 97 Nomor 20. Kita semua memahami bahwa PNBP itu adalah suatu definisi yang begitu luas. Yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari perpajakan. Itu semuanya by definition adalah PNBP. Dari sisi filosofis, PNBP berbeda dengan perpajakan, terutama berdasarkan sumber penerimaan," jelas Menkeu pada awal rapat kerja.

Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Baca Juga: Jadi Kandidat Ketua DPD Golkar Gresik, Anha: Regenerasi Saya Sudah 4 Periode

UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah.

Yakni, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.

Kemudian penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri. Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai di atas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya di luar jenis PNBP terurai di atas, dimungkinkan adanya PNBP. (par/rev)

Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO