BNN Ungkap 5 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika Jaringan Lapas

BNN Ungkap 5 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika Jaringan Lapas Petugas menunjukkan tumpukan uang hasil TPPU Narkotika.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional () mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari TPPU ini, total aset yang disita mencapai Rp 24 miliar," ujar Kepala Komjen Pol Heru Winarko, Selasa (31/7).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Dari kasus ini, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu napi kasus narkotika di Lapas Tangerang Army Rozak alias Boby, WNA Iran yang juga napi narkotika Lapas Tangerang Ali Akbar Sarlak, pemilik rumah bernama Adiwijaya, pacar Ali bernama Tamia Tirta Anastya, serta Dirut PT Global Surya Aliences, Lisan Bahar.

"Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Viktor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 Kg sabu, 4 Maret 2017 lalu," kata Heru.

Dari kasus tersebut, PPATK dan Direktorat TPPU kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka," imbuhnya.

Salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, yaitu Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

"Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah," ungkapnya

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Barang Bukti yang didapat sebanyak 24 miliar rupiah berupa mobil 5 unit (sedan BMW, honda CRV, Renault, Ford Ranger, Fortuner), uang uang asing yang apabila dirupiahkan nilainya setara Rp 3 Miliar, Kartu ATM, buku Tabungan, Token, mesin EDC, SHM. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO