Diduga Gara-gara Melanjutkan Kuliah S2, Guru Tuna Netra di Tuban Dipecat

Diduga Gara-gara Melanjutkan Kuliah S2, Guru Tuna Netra di Tuban Dipecat Setiawan Gema Budi, Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Diduga gara-gara menempuh kuliah S2, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri di Tuban bernama Setiawan Gema Budi diputus kontrak oleh pihak sekolah.

Kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/8), Setiawan Gema Budi mengaku sampai saat ini belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan dirinya dikeluarkan oleh pihak sekolah. Namun, ia menduga karena dirinya mengajar sambil menempuh kuliah S-2. 

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Padahal perkuliahan itu ditempuh setelah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Saya sudah diizinkan menempuh S-2," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya mengusut kasus pemecatan dirinya. "Jauh-jauh hari saya juga pernah negosiasi dengan Kepsek, dan bilang iya mengizinkan kuliah lagi. Dan Anehnya lagi saya tidak dikasih SP3, tapi langsung dipecat sepihak," beber GTT yang telah mengabdi selama kurang lebih setahun itu.

Akibat pemecatan sepihak, Gema mengaku kebingungan mau berbuat apa. "Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyandang disabilitas masih digodok di DPRD Tuban. Apabila mau dibawa ke ranah hukum, tentu belum kuat karena belum ada payung hukumnya," katanya.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Di sana persoalan ini bisa diselesaikan, dengan hasil GTT bisa kuliah dengan tetap aktif mengajar," ungkap pria yang juga menjadi Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Tuban ini.

"Sebelumnya saya sempat konsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Hasilnya dinas merestuinya, karena PNS saja disetujui, apalagi yang guru kontrak untuk kuliah. Jadwal kuliah saya juga bukan setiap hari, melainkan hanya 2 hari," ungkapnya lagi.

Terpisah, Kepala SDLB Negeri Tuban Hendro Yulianto menampik kalau Gema diputus kontraknya gara-gara yang bersangkutan melanjutkan studinya. Ia mengungkapkan bahwa Gema memutuskan keluar dari sekolah atas kemauannya sendiri, bukan karena pihak sekolah.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

"Siapa yang diputus kontrak, tidak ada itu," bantahnya.

Hendro juga mengungkapkan jika Gema kuliahnya setiap waktu, sehinga tidak bisa menyesuaikan jadwal sekolah. "Jalan yang terbaik bagi GTT yang mengabdi setahun itu adalah dengan keluar dulu," jelasnya.

Sementara itu, SDLB Negeri Tuban sendiri memiliki sembilan GTT. Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jatim sudah turun langsung untuk lima GTT termasuk untuk Gema. Sedangkan lainnya SK ditandatangani oleh Kepsek.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Gema pertama kali mengajar sebagai tenaga sukwan di SDLB Negeri terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2017, sesuai SK Kepsek SDLB N nomor: 424/31/414.042.001.51/2017. Ditambah Surat Tugas dari Kepsek Hendro Yulianto, kepada Gema nomor: 800/09/414.042.001/2018. Di mana surat tugas ini berlaku mulai 2 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018.

Sementara SK dari Gubernur untuknya, bernomor:188/669/KPTS/013/2017, tentang penugasan GTT pada SMAN, SMKN, dan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus negeri Pemprov Jatim tahun anggaran 2017.(wan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO