BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan menggelar persetujuan dan penetapan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pada pemilu tahun 2019 di aula setempat, Ahad (12/08/2018)
Berdasarkan hasil verifikasi 499 Bacaleg yang didaftarkan parpol, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengungkapkan ada 42 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Bacaleg yang dinyatakan TMS di antaranya dari Partai Gerindra 2 Bacaleg, PDI-P 9, Nasdem 10, Berkarya 3, PKS 5, PPP 1, PAN 3, Hanura 7, dan PBB 2.
"Sedangkan PKB, Golkar, Garuda, Perindo, PSI, dan Demokrat memenuhi syarat 100 persen sesuai dari pencalonan awal," kata Fauzan Jakfar
Dalam penetapan DCS ini, KPU mengundang seluruh LO parpol untuk penandatanganan sebagai bukti persetujuan.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
Sebelumnya, Sabtu (11/08) kemarin, KPU sudah menyerahkan dokumen susunan DCS tersebut ke masing-masing partai agar dapat diteliti lebih dulu.
Sedangkan tahapan selanjutnya, 13-14 Agustus, KPU akan mempublikasikan ke media massa baik online atau cetak agar masyarakat dapat mengenali Bacalegnya.
Fauzan Jakfar berharap masyarakat Bangkalan bisa memberi masukan serta ikut memantau Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Bangkalan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018. "KPU membuka pintu lebar-lebar dan menerima masukan masyarakat terhadap DCS," urainya.
Baca Juga: Fasilitasi Cabup-Cawabup di Debat Perdana, KPU Bangkalan: Adu Gagasan Bangun Daerah
"Sementara bagi teman-teman Parpol atau Bacaleg yang dicoret nantinya masih ada ruang untuk menolak atau tidak menerima apa yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ada ruang sengketa, yaitu di Panwaslu," kata Fauzan. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News