BLITAR, BANGSAONLINE.com - Edy Muklison Bacaleg, salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) mendatangi Panwaslu Kabupaten Blitar. Kedatangan pria yang merupakan ketua DPD Partai Golkar itu guna melaporkan KPU Kabupaten Blitar lantaran namanya tak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah mulai diumumkan per 12 Agustus lalu, dengan alasan dokumen Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) karena yang bersangkutan merupakan mantan napi koruptor.
Edy Muklison membenarkan alasannya lapor ke Panwaslu Kabupaten Blitar adalah karena namanya tak masuk DCS. Ia mengungkapkan, dalam PKPU pasal 7 dan 8 tidak ada larangan bekas napi koruptor untuk mendaftar sebagai bacaleg ke KPU.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Menurutnya, peraturan itu ada di pasal 4 yang menyatakan Parpol dalam menyeleksi Bacaleg tidak boleh menyertakan bekas napi korupsi, peodofil, dan narkoba.
"Jika seperti ini berarti kan bukan jadi ranah KPU. Tapi ranah partai. Dan Partai Golkar tetap mendaftarkan saya," jelas Edy Muklison, Selasa (14/8/2018).
Selain itu, lanjut Edy Muklison, sesuai pasal 18 PKPU terkait verifikasi dokumen bacaleg harus sesuai dengan data di KTP-el. Padahal dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya, penulisan namanya tidak sesuai seperti yang tercantum di KTP-el. Di putusan itu tertulis dua nama yang tidak sama dengan KTP-el miliknya. Yakni Edi Muchlison dan Edy Muchlison.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
"Nama itu seharusnya diklarifikasi oleh KPU sama atau tidak dengan berkas yang kami serahkan. Dalam KUHAP Pasal 197 dan penjelasannya Pasal 197, menyatakan kesalahan penulisan nama dalam putusan pengadilan berakibat batal demi hukum," paparnya.
Terkait pelaporan ini Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin mengatakan pihaknya telah menerima beberapa dokumen persyaratan pengajuan gugatan sengketa atas nama Edy Muklison ini. Panwaslu mempunyai waktu hingga 12 hari untuk menyampaikan putusan atas gugatan itu.
"Kami akan verifikasi berkasnya, jika dinyatakan lengkap akan diregister. Lalu dilanjutkan proses mediasi. Jika dalam mediasi tidak ditemui kesepakatan, akan dilanjutkan ke proses ajudikasi," tutur Hakam Solahudin.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung
Untuk diketahui, berdasarkan informasi, pada tahun 2005 lalu Edy Muklison dinyatakan terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal, saat dirinya menjabat sebagai Kades Jambewangi, Kecamatan Selopuro. Kasus sertifikat massal ini baru mencuat 2009 lalu saat Edy menjabat anggota DPRD Kabupaten Blitar. Edy divonis 1,5 tahun penjara oleh pengailan Tipikor Surabaya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News