SURABAYA (bangsaonline) - Theresia Pontoh, seorang notaris yang menjadi
terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, wadul ke Mahkamah Agung
(MA). Ia mengadu karena permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Steven Halim, penasihat hukum Theresia, menyampaikan itu kepada wartawan
di Surabaya, Kamis (11/9/2014). Dia menjelaskan, surat pengaduan
bernomor 03/9/SHL/2014 itu telah disampaikannya ke MA. Surat ditujukan
kepada Wakil Ketua MA Bidang Judisial, Ketua Muda Pidana MA dan Ketua
Muda Pengawas MA.
Steven menerangkan, surat dikirim sebagai upaya kliennya untuk
mendapatkan penangguhan penahanan. Menurut dia, alasan hakim tidak
mengabulkan permohonan kliennya tidak beralasan. "karena jelas klien
kami tidak akan menghilangkan barang bukti, karena faktanya 2 sertifikat
telah disita Penyidik," ujar alumnus Ubaya itu, Kamis (11/9/2014).
Theresia, lanjut Steven, juga tidak mungkin melarikan diri, apalagi
profesi notaris/PPAT masih dilakoni hingga sekarang. "Sudah tentu alamat
kantor dan rumah klien saya jelas," tandas pengacara berkantor di
Surabaya itu.
Selain soal penangguhan penahanan, dengan surat yang dikirimkan Steven
juga berharap MA mengawasi proses sidang yang menjerat kliennya. Dia
ingin sidang berjalan adil dan fair. "Sehingga klien kami dapat
diperiksa dan diadili secara fair berdasarkan normatif yang berlaku,"
kata Steven.
Sebelumnya, Theresia Pontoh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pembuatan akta jual beli tanah dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan oleh penyidik Polda Papua di Jayapura. Kasus terjadi 9 Juli
2013 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pada 9 Juli 2013, yang melaporkan
notaris Theresia Pontoh karena dampak dari batalnya jual beli tanah
antara Rudi Doomputra selaku calon pembeli dan Hengki Dawir selaku
pemilik tanah. Theresia dipakai Rudi sebagai notaris yang mengurus akta
jual beli tanah tersebut.
Steven menjelaskan, jual beli tanah SHM Nomor 02298 seluas 3.780 meter
dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter itu ditangguhkan kliennya karena
karena tidak ada bukti PBB. Belakangan, pemilik tanah membatalkan jual
beli tanah tersebut. Rudi yang tidak terima lantas melaporkan Theresia.
Steven menyayangkan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Karena klien saya melaksanakan tugasnya sebagai notaris sesuai
prosedur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News