PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan dengan termohon Polres Pasuruan dan pemohon Notaris atas nama Wahayu Krisma Suyanto yang diwakili penasihat hukumnya, Hilmi F. Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan memasuki agenda replik, Senin (3/1).
"Alhamdulillah, dari pihak pemohon dan termohon datang tepat waktu sehingga sidang berjalan sesuai jadwal," kata Jubir PN Kabupaten Pasuruan, Afif Januarsyah Saleh.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Dihubungi usai sidang, Hilmi F. Ali menjelaskan upaya hukum praperadilan itu ditempuh lantaran penyidik penetapan tersangka terhadap kliennya, Wahayu Krisma Suyanto, tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Adhi P. Utomo, mengatakan penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti yang kuat. "Kita ikuti saja apa maunya dari pihak Notaris Wahayu," singkatnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Notaris Wahayu Krisma Suyanto berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Pasuruan, setelah mendapatkan laporan dari Harsono Prayitno, warga Kalirejo Bangil, tanggal 16 Agustus 2019.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Dalam kasus tersebut, diduga Wahayu menggelapkan uang sebesar Rp20 juta dan Rp2,9 juta yang masing-masing untuk biaya roya, biaya akta pengikatan jual beli (AJB + balik nama), dan splitsing sertifikat. Serta, untuk pembayaran biaya proses hak tanggungan atas nama Suciati. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News