PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan dengan termohon Polres Pasuruan dan pemohon Notaris atas nama Wahayu Krisma Suyanto yang diwakili penasihat hukumnya, Hilmi F. Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan memasuki agenda replik, Senin (3/1).
"Alhamdulillah, dari pihak pemohon dan termohon datang tepat waktu sehingga sidang berjalan sesuai jadwal," kata Jubir PN Kabupaten Pasuruan, Afif Januarsyah Saleh.
Baca Juga: Aksi Simpatik Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Helm SNI ke Pelanggar Roda 2
Dihubungi usai sidang, Hilmi F. Ali menjelaskan upaya hukum praperadilan itu ditempuh lantaran penyidik penetapan tersangka terhadap kliennya, Wahayu Krisma Suyanto, tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Adhi P. Utomo, mengatakan penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti yang kuat. "Kita ikuti saja apa maunya dari pihak Notaris Wahayu," singkatnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Notaris Wahayu Krisma Suyanto berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Pasuruan, setelah mendapatkan laporan dari Harsono Prayitno, warga Kalirejo Bangil, tanggal 16 Agustus 2019.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Gelar Ramp Check di Terminal Pandaan
Dalam kasus tersebut, diduga Wahayu menggelapkan uang sebesar Rp20 juta dan Rp2,9 juta yang masing-masing untuk biaya roya, biaya akta pengikatan jual beli (AJB + balik nama), dan splitsing sertifikat. Serta, untuk pembayaran biaya proses hak tanggungan atas nama Suciati. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News