Jubir PN Kabupaten Pasuruan, Afif Januarsyah Saleh.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan dengan termohon Polres Pasuruan dan pemohon Notaris atas nama Wahayu Krisma Suyanto yang diwakili penasihat hukumnya, Hilmi F. Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan memasuki agenda replik, Senin (3/1).
"Alhamdulillah, dari pihak pemohon dan termohon datang tepat waktu sehingga sidang berjalan sesuai jadwal," kata Jubir PN Kabupaten Pasuruan, Afif Januarsyah Saleh.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
- Harga Cabai Turun Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Pantau Pasar Bangil
Dihubungi usai sidang, Hilmi F. Ali menjelaskan upaya hukum praperadilan itu ditempuh lantaran penyidik penetapan tersangka terhadap kliennya, Wahayu Krisma Suyanto, tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Adhi P. Utomo, mengatakan penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti yang kuat. "Kita ikuti saja apa maunya dari pihak Notaris Wahayu," singkatnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Notaris Wahayu Krisma Suyanto berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Pasuruan, setelah mendapatkan laporan dari Harsono Prayitno, warga Kalirejo Bangil, tanggal 16 Agustus 2019.
Dalam kasus tersebut, diduga Wahayu menggelapkan uang sebesar Rp20 juta dan Rp2,9 juta yang masing-masing untuk biaya roya, biaya akta pengikatan jual beli (AJB + balik nama), dan splitsing sertifikat. Serta, untuk pembayaran biaya proses hak tanggungan atas nama Suciati. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




