PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan praperadilan dengan termohon Polres Pasuruan dan pemohon Notaris atas nama Wahayu Krisma Suyanto yang diwakili penasihat hukumnya, Hilmi F. Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan memasuki agenda pembuktian materi pemohon dan termohon, Rabu (5/1/2022).
Hakim tunggal, Majelis Hakim Arizal Anwar, membuka sidang tepat pukul 10.00 WIB. Rangkaian pertama, termohon (Polres Pasuruan) menunjukkan bukti material hal Wahayu KS ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Di sisi lain, pihak pemohon praperadilan mendatangkan dua saksi, yakni Gatot Surahman sebagai pembeli tanah, dan Anna Budiani, Kepala BRI Unit Bangil.
Dalam sidang itu, Gatot menegaskan pihaknya telah melakukan pembayaran lunas kepada pihak penjual, yakni Suciati selaku ibu dari Harsono Prayitno. Namun, kuitansi kuning yang diterima sebagai bukti bayar yang dikeluarkan oleh Notaris Wahayu Krisma Suyanto terpaksa diserahkan ke Harsono. Pasalnya, Gatot di bawah ancaman Harsono tidak akan melakukan tanda tangan.
Selain itu, lanjut Gatot, bukti kuitansi pembayaran juga diserahkan k e Harsono dengan alasan akan melakukan pengukuran ulang tanah. "Dengan alasan itu, saya memberikan bukti kwitansi pembayaran kepada Harsono, dan saya tidak memegang bukti pembelian," ujar Gatot dalam sidang.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Karena itu, Gatot mengaku tidak bisa menguasai sebidang tanah tersebut. "Saya sudah membelinya dan melakukan pembayaran dengan lunas kepada Suciati, ibu Harsono, tetapi saya belum mendapatkan hak untuk mengusai sebidang tanah tersebut," ujar Gatot.
(Surat dari BRI dan penyataan Gatot Suherman masih diakui berlaku sampai sekarang)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sementara berdasarkan keterangan Anna Budiani, saksi BRI, menjelaskan bahwa pihak BRI dan pembeli yang terkait masih dalam proses roya dan splitsing tanah di wilayah Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dengan luas tanah 1.677 meter persegi.
Anna mengungkapkan, bahwa tidak ada bukti pembayaran Rp 2 juta dan Rp 20 juta. "Saya tidak tahu dan bukti itu tidak ada. Jika ada pembayaran melalui bank, maka dapat diketahui jika ada transaksi pembayaran," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Bank BRI Pasuruan telah bekerja sama dengan Notaris Wahayu Krisma Suyanto. "Jika melihat pada surat keterangan dari Bank BRI no B17/unit/3511/II/2019 pada angka 3 menjelaskan bahwa pihak penjual Suciati yang diwakili oleh Harsono Prayitno tidak kooperatif dan tidak bersedia menunjukkan lokasi tanah sehingga notaris tidak dapat melakukan proses selajutnya," paparnya.
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Sementara Hilmy F Ali, Kuasa Hukum dari Wahayu Krisma Suyanto, menilai pihak penjual telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan dan menghambat hak orang lain. Hal itu mengacu pada bukti dan saksi serta surat keterangan.
"Ini tidak benar dan tindakan tersebut merupakan kejahatan. Pihak kami akan melakukan langkah hukum," tegas Hilmy. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News