TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rumah produksi Minuman Keras (miras) jenis arak di Dusun Krajan, Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban digerebek oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, Kamis (23/8).
Dari penggerebekan itum petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, 10 drum baceman (arak setengah matang), 1 panci besar, 150 liter arak, 72 botol kosong ukuran 1,5 liter, 10 drum kosong, 3 kompor, 2 elpiji ukuran 12 kg, 4 jurigen, 3 tandon air, 1 mesin pompa, dan 1 tes meter.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Sayang, dari penggerebekan itu petugas gagal mengamankan pemilik, karena terlebih dahulu kabur. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang mengungkapkan, pemilik produsen arak belakangan diketahui bernama Harwoyo (45) warga desa setempat.
"Saat ini identitas dan foto terduga pelaku sudah didapat. Akan segera dilakukan tindak lanjut untuk menangkapnya," tegas Joko.
Ia menyatakan bakal menggelar operasi miras secara intensif sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Operasi dan Pengendalian Sosial Secara Terpadu Kabupaten Tuban. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Tuban yang tertib dan aman.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Karena miras menjadi pintu masuk terjadinya tindak kriminal. Inilah yang kami tekan," ungkapnya.
Sementara itu, menurut catatan Satpol PP, operasi terpadu ini sudah digelar untuk kedua kalinya di dua lokasi berbeda. Sebelumnya, operasi serupa juga digelar di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melaksanakan pelimpahan barang bukti ke Polres Tuban. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti barang bukti ini akan kami serahkan ke Polres Tuban," terangnya. (gun/rev)
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News