Bupati Malang Buka Seminar Tata Cara Pengaduan Pelanggaran HAM Digital

Bupati Malang Buka Seminar Tata Cara Pengaduan Pelanggaran HAM Digital Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna saat memberikan cinderamata kepada Ir. Johno Supriyanto, M.Hum.

MALANG, BANGSAONLINE.com Dr. H. Rendra Kresna membuka dan mengikuti secara langsung Seminar Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia secara digital di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (30/8).

Kegiatan yang diprakarsai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini juga dihadiri Forkopimda di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, serta sejumlah OPD Kabupaten Malang yang berbaur bersama-sama para camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Malang, para pengurus organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan organisasi wanita.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Rombongan Kemenhum dan HAM yang dipimpin Ir. Johno Supriyanto, M. Hum selaku Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, menghadirkan tiga narasumber. Dr. Harniati, SH, LLM selaku Kepala Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II pada Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat; Roni Pratomo Yudistian, SH, M.Kn selaku Kepala Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah I pada Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat; dan Dra. Fetty selaku JFT Penyuluh Madya pada Direktorat Jenderal HAM. 

Para narasumber memberikan materi seputar HAM, pelayanan masyarakat terkait pengajuan dan pengaduan HAM yang kini bisa disampaikan secara digital melalui Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMAS HAM).

Dalam sambutannya, Bupati berterima kasih kepada Kemhum dan HAM yang telah memberikan kesempatan menggelar seminar tersebut. Ia berharap semoga dengan adanya seminar tentang Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Secara digital ini akan terbangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penegakan HAM.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Mengingat penegakan HAM merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

"Selain itu, hingga saat ini masih sering dan cukup banyak terjadi pelanggaran HAM yang belum terselesaikan dengan baik. Upaya penegakan HAM juga masih banyak mengalami hambatan. Salah satu di antaranya adalah masih rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain," ucapnya.

HAM, lanjutnya, merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. 

Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam

"Akan tetapi kita semua harus menyadari pula, bahwa pada setiap hak melekat juga kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya HAM," tegas Rendra.

Bupati menambahkan, agar hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan, pada tanggal 13 September 2016, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. 

Dimana dalam Peraturan Menteri dimaksud, terdapat salah satu mekanisme penyampaian permasalahan HAM yaitu menggunakan aplikasi online dalam bentuk Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMAS HAM). Hal ini merupakan bentuk kemudahan dan kecepatan pengaduan dan pelaporan atas terjadinya pelanggaran HAM.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

''Semoga dengan adanya SIMAS HAM ini permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat dapat segera teratasi. Diharapkan kepada para narasumber untuk dapat memberikan informasi dan masukan, agar nantinya dapat dikembangkan serta diterapkan oleh seluruh peserta seminar," harapnya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO