PASURUAN, BANGSAONLINE.com - LSM Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi) mendatangi kantor Komisi Kejaksaan RI untuk melaporkan dugaan korupsi Rp. 2,9 miliar yang mencatut nama Wali Kota H. Setiyono, Selasa (4/9).
Koordinator LSM Kompak, Lujeng Sudarto mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena diduga ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan rekomendasi BPK atas temuan LHP pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo senilai Rp 12,308 miliar. Berdasarkan temuan BPK, pengadaan lahan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 2,9 miliar. BPK merekomendasikan agar uang tersebut dikembalikan ke kas negara dengan deadline hingga 24 Juli lalu.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Namun, dalam pelaksanaannya, Pemkot Pasuruan mengembalikan kelebihan uang pembayaran tersebut dengan cara dicicil. Itu pun juga melewati deadline yang diberikan BPK, karena baru dibayarkan pada tanggal 30 Juli dan 30 Agustus.
"Pengembalian juga dilakukan melalui pihak ketiga (penjual tanah). Semestinya pengembalian itu dilakukan oleh dinas keuangan dan ada bukti masuk kas negara," terang Lujeng.
"Kejaksaan harus serius menangangi kasus ini, jangan sampai main-main," tegas Lujeng kepada BANGSAONLINE.com saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (4/8).
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Lujeng juga meminta kepada aparatur Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang telah memanggil 10 orang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan lebih serius menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang sudah berdiri bangunan kantor kecamatan panggungrejo," kata Lujeng Sudarto.
Lujeng mengingatkan agar penyidikan kasus tersebut dilakukan lebih transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan bisa memenuhi rasa keadilan dalam bermasyarakat. "Oleh karenanya, Kompak meminta kepada komisi kejaksaan untuk melakukan monitoring atas proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," cetusnya.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Lujeng juga memaparkan perkembangan terbaru kasus tersebut, seperti informasi yang baru saja diterimanya. Bahwa, BPK beberapa hari lalu melakukan konsolidasi di Horison Hotel.
"Mereka menolak pola penyelesaian dari Pemkot yang dicicil. Dan aparat penegak hukum diminta responsif. Saya sudah dapat informasi bahwasannya BPK tolak cara penyelesaian pemkot Pasuruan," pungkas Lujeng Sudarto. (afa/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News