GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM, dan Perindag) Gresik, Agus Boediono, akhirnya mengakui bahwa dirinya lah yang memberikan uang Rp 150 juta kepada MKY, pejabat Inspektorat. Ia menyuruh anak buahnya yang berinisal MZ untuk memberikan uang tersebut.
"Ya, saya yang menyuruh," ujar Agus Boediono kepada wartawan ketika dihubungi via teleponnya, Jumat (7/9/2018).
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Itu uang komunikasi. Sudah biasa uang komunikasi seperti itu," paparnya.
Ditanya apakah uang Rp 150 juta ada kaitannya dengan penghentian kasus jual beli stan Pasar Baru? Agus Boediono enggan menjawabnya. "Nanti ditanyakan saja ke Pak Kapolres," katanya.
Hanya saja, Agus Boediono menyatakan bahwa apa yang disampaikan Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro soal penangkapan pejabat Inspektorat dan anak buahnya dengan bukti Rp 150 juta, benar adanya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Pada kesempatan ini, Agus Boediono juga mengakui telah dimintai keterangan penyidik Polres Gresik terkait kasus penangkapan bawahannya dengan salah satu pejabat Inspektorat. "Ya, saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi," jlentrehnya.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan kembali dipanggil pihak penyidik Polres untuk pemeriksaan lanjutan. "Belum tahu, kapan lagi dipanggil," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News