SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang sempat menggegerkan warga Perumahan Pondok Mutiara Blok Q-4 RT 20 RW 01, Desa Banjarbendo, Kecamatan Kota, Sidoarjo ternyata merupakan hasil perselingkuhan.
"Menurut keterangan pelaku, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil perselingkuhannya dengan kekasih idamannya," ucap Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Rochsululloh saat ungkap kasus di halaman Mapolsek Kota Sidoarjo, Rabu (12/9).
Baca Juga: Warga Wonocolo Sidoarjo Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki dalam Rumah Kosong
Setelah lahir dan melakukan persalinan ke seorang bidan pada Selasa (11/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB, bayi tersebut tidak diakui oleh sang suami. "Setelah lahir dan dibawa pulang, bayi ini tidak diakui oleh suami pelaku, hingga akhirnya bayi tersebut dibuang," cetusnya
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melahirkan anak dari hasil perselingkuhannya dengan seseorang berinisial TR (30), warga Gedangan, Sidoarjo sudah yang ketiga kalinya. Bahkan di hadapan suaminya, pelaku mengaku kalau anak ketiga dan keempat juga hasil dari perselingkuhannya.
"Waktu melahirkan anak ketiga, suaminya sudah curiga kalau anak tersebut bukan darah dagingnya. Tapi sang suami kelihatannya sangat sabar dan menerima anak tersebut," katanya.
Baca Juga: Penemuan Bayi Tewas Dalam Kresek Gegerkan Warga Brebek
Atas peristiwa ini, pihaknya akan memanggil suami untuk dilakukan pemeriksaan dan keterangan. Sementara untuk bayi mungil yang dibuang, akan tetap berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo. "Kami masih berkordinasi dengan petugas Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB)," katanya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pelaku pembuangan bayi asal Ngawi tersebut pernah melakukan perselingkuhan dengan banyak lelaki. "Pernah ketahuan selingkuh dan dibawa ke Balai Desa, tapi bukan sama TR. Para warga sekitar juga tidak tahu kalau pelaku sedang hamil," jkentrenya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 77 huruf b No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta. "Kami juga akan berkordinaai dengan Unit PPA Polresta Sidoarjo," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Balita Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos Desa Masangan Kulon, Wajahnya Ada Luka Lebam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News