Buntut Pelaksana Tak Indahkan K3, Kepala DPKPCK Malang Sidak Proyek Pasar Tumpang

Buntut Pelaksana Tak Indahkan K3, Kepala DPKPCK Malang Sidak Proyek Pasar Tumpang Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat saat sidak pembangunan Pasar Tumpang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Munculnya permasalahan pembangunan proyek Pasar Tumpang Kabupaten Malang belakangan ini, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Wahyu Hidayat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada proyek Pasar Tumpang.

Tidak adanya polynet atau jaring pengaman pada bangunan di lantai dua pasar tersebut, sehingga membuat pedagang dan pengunjung resah karena takut tertimpa material bangunan.

“Kami melakukan sidak pembangunan Pasar Tumpang Tahap VII ini, karena ada keluhan pedagang yang takut menjadi korban kejatuhan material bangunan dari lantai dua. Sebab, pembangunan lantai dua Pasar Tumpang tidak terdapat jaring pengaman, karena hal itu merupakan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3),” ujar Wahyu Hidayat, saat melakukan sidak pembangunan proyek Pasar Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dalam sidak bangunan Pasar Tumpang kali ini, sengaja Wahyu Hidayat tidak memberitahu pelaksana proyek yakni PT Prillahanda Paramadina, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas maupun pedagang pasar.

Atas temuan tersebut, Wahyu langsung memanggil pelaksana untuk segera memasang pengaman. “Pelaksana proyek sudah kita panggil dan langsung mermasang pengaman sesuai dengan ketentuan K3. Sehingga jaring pengaman itu, tidak hanya menjaga keselamatan pekerja saja, tapi juga keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar Tumpang tersebut,” tuturnya.

Mengapa hal itu terjadi karena pihak pelaksana proyek beralasan, saat lalu konstruksinya memang belum memungkinkan untuk dipasang jaring pengaman. Sebab, polynet juga membutuhkan pengait yang kuat. Akan tetapi karena sekarang sudah terpasangan jaring pengaman, semoga pedagang maupun pengunjung aman dari reruntuhan material bangunan dari lantai dua,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Tumpang tahap VII ini dikerjakan oleh PT. Prilla Handa Paramadina yang beralamat di Jalan Raya Belung RT 02, RW 04 Kecamatan Poncokusumo, dengan nilai penawaran Rp 6.646.390.000,- dari Pagu anggaran sebesar Rp 7 miliar. 

Sedangkan sumber pendanaanya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun 2018, yang dikucurkan kepada DPKPCK Kabupaten Malang dengan jangka waktu pengerjaan selama 135 hari. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO