Selama September, Satreskoba Polres Bangkalan Sita Sabu 170.43 gram

Selama September, Satreskoba Polres Bangkalan Sita Sabu 170.43 gram

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji menggelar pers rilis terkait ungkap kasus narkoba selama sebulan terakhir, Selasa (25/09/2018).

Di depan awak media, Imam Pauji mengatakan pihaknya berhasil nenyita Narkoba jenis Sabu seberat 170.43 gram dari 10 tersangka dari 8 kasus di Kecamatan Bangkalan, Socah, dan Tanjung Bumi.

Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

"Pengungkapkan ini hasil kerja Keras Kasat Narkoba AKP Puguh Suatmojo bersama jajarannya selama satu bulan," kata Imam Pauji.

Adapun dari 8 kasus yang berhasil diungkap, jajaran Satreskoba berhasil mengamankan 10 tersangka yang 4 di antaranya adalah bandar. Keempat bandar itu meliputi Sodik (Jaddih-Socah,) Nurul Yaqin, Fairus (Pejagan-Bangkalan) dan Syafudin (Bayudangka Tanjungbumi).

Selain bandar, turut diamankan 3 kurir yakni M. Suhri, M. Rokib (Tanjungbumi), dan Hasan (Ketapang). Serta 3 pemakai sabut, yakni inisial MS, (Rabasen), JS (Tanah Merah), dan AR (Gebang Bangkaln).

Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos

"Atas perbuatannya 4 bandar akan diganjar dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar sesuai pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," pungkas Wakapolres. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO