BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji menggelar pers rilis terkait ungkap kasus narkoba selama sebulan terakhir, Selasa (25/09/2018).
Di depan awak media, Imam Pauji mengatakan pihaknya berhasil nenyita Narkoba jenis Sabu seberat 170.43 gram dari 10 tersangka dari 8 kasus di Kecamatan Bangkalan, Socah, dan Tanjung Bumi.
BACA JUGA:
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Temukan Senpi dan 100 Gram Sabu
- Pelaku Pembacokan Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan Diringkus
- BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu dengan BB 15 Kg, Bandar Asal Madura Berhasil Kabur
- BNNP Jatim Geledah Rumah DPO Narkoba Jaringan Internasional di Parseh Bangkalan
"Pengungkapkan ini hasil kerja Keras Kasat Narkoba AKP Puguh Suatmojo bersama jajarannya selama satu bulan," kata Imam Pauji.
Adapun dari 8 kasus yang berhasil diungkap, jajaran Satreskoba berhasil mengamankan 10 tersangka yang 4 di antaranya adalah bandar. Keempat bandar itu meliputi Sodik (Jaddih-Socah,) Nurul Yaqin, Fairus (Pejagan-Bangkalan) dan Syafudin (Bayudangka Tanjungbumi).
Selain bandar, turut diamankan 3 kurir yakni M. Suhri, M. Rokib (Tanjungbumi), dan Hasan (Ketapang). Serta 3 pemakai sabut, yakni inisial MS, (Rabasen), JS (Tanah Merah), dan AR (Gebang Bangkaln).
"Atas perbuatannya 4 bandar akan diganjar dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar sesuai pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," pungkas Wakapolres. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






