Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Masuk Tahanan Lagi

Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Masuk Tahanan Lagi Pemasangan tanda pangkat dan penyematan tanda jabatan oleh Gubrnur Jawa Timur Dr. H Soekarwo di Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo melantik Bupati dan Wakil hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 di Ruang Sasana Bakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9).

Prosesi pelantikan yang disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berjalan tertib dan khidmat. Pelantikan Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo sebagai Bupati dan Wakil bedasarkan keputusan Mendagri RI Nomor: 131.35-5884 Tahun 2018 dan Nomor: 132.35 - 5885 Tahun 2018 tanggal 5 September 2015.

Baca Juga: Langkah Besar Menuju Geopark Nasional: Tulungagung Menanti Pengakuan Dunia

Dalam sambutannya, Gubernur Soekarwo menjelaskan, pelantikan ini disebabkan adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sehingga pelantikan dilakukan di Jakarta.

Pakde Karwo sapaan akrabnya menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di antaranya ditegaskan jika terdapat bupati/wakil bupati terpilih mendapatkan permasalahan hukum pada saat pelantikan, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wakil bupati. "Oleh karena itu pada hari ini saya penuhi amanah tersebut," terangnya.

Namun demikian, karena adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (4), yakni dalam hal kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Baca Juga: Respons Komisi I DPRD Trenggalek soal Pulau yang Diklaim Pemkab Tulungagung

"Kepada saudara , saudara, saya minta tetap tawakkal menghadapi cobaan dan konsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum," ujarnya.

Seusai melantik Syahri Mulyo, Gubernur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.407/1006/011.2/2018 tanggal 21 September 2018 kepada Maryoto Birowo yang isinya menunjuk Wabup Tulungagung tersebut sebagai pelaksana tugas .

Kepada Plt , Pakde Karwo berpesan agar mampu menjalankan amanah untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Nobar Timnas U-23, Ketua PSSI Tulungagung Berharap Dukungan untuk Skuad Garuda Terus Mengalir

Tugas lainnya, segera merealisasi dan mewujudkan janji politik saat kampanye yang dituangkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan visi-misi dan program kepala daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Pakde Karwo juga minta Plt Bupati agar mengajak forkopimda, DPRD, dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan merumuskan kebijakan membangun Tulungagung.

Ditemui seusai acara pelantikan, Mendagri menjelaskan bahwa sesuai dengan parundang-undangan disebutkan bahwa kepala daerah yang mempunyai masalah hukum, walaupun ditahan tetapi belum mempunyai hukum tetap, bisa dilantik.

Baca Juga: Gerebek Sayur Meriahkan Ulang Tahun Pertama RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung

Sedangkan agar pemerintahan tidak terjadi kekosongan, Mendagri mengatakan bahwa roda pemerintahan akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas sampai bupati terpilih memiliki kekuatan hukum tetap, dibawah koordinasi langsung dari Gubernur.

“Jadi kami menunggu sampai kekuatan hukum tetap dan menunjuk Wakil Bupati yang menjalankan tugas sehari hari di bawah koordinasi langsung oleh Bapak Gubernur Jatim,” tutupnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO