Ada Kecelakaan Lalu Lintas, Jangan Takut Melapor

Ada Kecelakaan Lalu Lintas, Jangan Takut Melapor Ommy Gus Bella Putra Basuseno, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Wilayah Pacitan, saat memberikan GL pada korban laka lantas.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jangan takut melapor ke petugas seandainya mengetahui ada kasus laka lantas di jalan raya. Sebab dengan adanya laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kepolisian, hak-hak masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas bakal terpenuhi.

"Santunan akan bisa direalisasikan sepanjang ada laporan polisi dari sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Itu dasar kami dalam memberikan santunan," ujar Ommy Gus Bella Putra Basuseno, Penanggung Jawab (Persero) wilayah Pacitan, Minggu (30/9).

Baca Juga: Nahas! Dua Pengendara Motor di Sidoarjo Tewas Usai Tertabrak Truk

Ommy menegaskan, PT. Jasa Raharja baru akan melangkah dengan dasar laporan polisi. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak takut untuk memberikan informasi ke polisi seandainya melihat atau mengalami sendiri peristiwa laka lantas.

"Semua laporan tentu sudah terintegrasi dengan jajaran kepolisian. Sehingga ketika kami menerima laporan adanya kasus laka lantas, langsung kita pantau. Setelah semuanya fix, barulah bisa diterbitkan guarantee letter (GL) sebagai dasar surat jaminan," jelasnya.

Surat jaminan atau GL tersebut sebagai bukti kalau pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa laka lantas sudah mendapatkan jaminan Jasa Raharja. Korban luka-luka akan mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit senilai maksimal Rp 20 juta. Cacat permanen sebesar Rp 50 juta, begitu pun bagi korban meninggal dunia mendapatkan santunan senilai Rp 50 juta.

Baca Juga: Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru

"Ketentuan pemberian nilai satunan itu memang ada kenaikan pagu sebesar 100 persen dari sebelumnya. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 dan 16 Tahun 2017 tentang Kenaikan Besaran Santunan," jlentreh Ommy.

Dia berharap, masyarakat bisa lebih tereduksi dengan kebijakan aturan tersebut. "Yang jelas kami selalu berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara. Namun seandainya mengalami apes, janganlah takut untuk melaporkan. Sebab hak-hak santunan pasti akan diberikan tanpa prosedur berbelit. Dan yang tak kalah pentingnya, saat ini juga ada santunan biaya P3K, seperti biaya ambulans yang semula tidak ada, saat ini ada juga jaminan ambulan," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rem Blong, Truk Kontainer Seruduk Truk Tebu dan Granmax, Sopir Terjepit':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO