Polisi Benarkan Salah Satu Komisioner Bawaslu Blitar Berstatus Tersangka

Polisi Benarkan Salah Satu Komisioner Bawaslu Blitar Berstatus Tersangka Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Isu tak sedap belakangan menerpa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Salah satu komisionernya diduga terlibat kasus korupsi dana Bansos Kementerian Koperasi untuk revitalisasi Pasar Tumpang Talun.

Isu ini pertama kali mencuat oleh aksi sejumlah massa yang mengatas namakan Forum Peduli Demokrasi (FPD). Mereka menuntut komisioner yang terlibat kasus korupsi segera mundur dari jabatanya.

Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan

Kabar ini dibenarkan Satreskrim Polres Blitar yang menangani kasus dugaan korupsi Bansos Kementerian Koperasi untuk revitalisasi Pasar Tumpang Talun. Bahkan saat ini berkas perkara kasus dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Blitar sebelum masuk dalam tahap P21.

"Benar salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EN yang saat ini bertugas sebagai komisioner Bawaslu. Dan saat ini berkas sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk diperiksa sebelum P21," jelas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra, Minggu (7/10/2018).

Dalam kasus ini, lanjut Rifaldhy, komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar berinisial EN tidak masuk dalam struktur organisasi koperasi. Namun, EN adalah tim pelaksana dalam revitalisasi pasar Tumpang Talun. Saat ini proses hukum EN masih terus berjalan hingga nanti dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Blitar.

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu

"Terhadap yang berdangkutan tidak dilakukan penahanan walaupun statusnya sebagai tersangka. Karena selama ini EN menunjukan sikap kooperatif saat dimintai keterangan," jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Karena belum ada putusan hukum tetap atau incrah. Status EN di Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri saat ini masih aktif sebagai anggota Bawaslu periode 2018 – 2023.

"Kami hormati proses hukumnya, namun juga berprinsip pada azas praduga tak bersalah. Sambil menunggu arahan dari Bawaslu Jatim. Kami juga selalu berkomunikasi dengan Kepolisian terkait perkembangan kasus," paparnya. (ina/ian)

Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO